Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN DAN PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 18 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Penatausahaan dan Penggunaan Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4609) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4855);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Pembendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Milik Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Walikota ini mengatur tata cara pelaksanaan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah, yang secara administrasi dilaksanakan secara terpisah dengan penatausahaan dan penggunaan Barang Milik Pemerintah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Kebumen secara geografis, geologis,
hidrologis, demografis, dan sosiologis merupakan wilayah
rawan bencana yang dapat menimbulkan korban jiwa,
kerugian harta benda dan dampak psikologis bagi
masyarakat;
b. bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan
pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan
upaya penanggulangan secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat;
c. bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya
penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat
tanggap darurat dan pascabencana;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan
Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Prinsip dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban; Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional, Organisasi Kemasyarakatan dan Media Massa; Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana; Prabencana; Tanggap Darurat; Pasca Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2014.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah N omor 9 10 / 114/2014 ten tang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2014 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun
2C05 tentang Pengernbs ngan Sistem Penyediaan Air Min.um, Pemerintah Daerah K bupaten/Kota bertanggung jawab untuk menjamin hak setiap orang dalam mendapatkan air mi um bagi kebutuha pokok minimal sehari-hari guna memenuhi keh idupan yang sehat, bersih, dan produktif,agar perigemban an sistem penyediaan air minum di wilayah Kabupaten Barit Kuala dapat terselenggara dengan tertib dan berfungsi sesuai dengan yang direncanakan, perlu diatur dengan peraturan dacrah,berdasarkan per timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e. dan huruf b, perlu rnenetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nornor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1962;Undang-Undar.g Nomor 28 Tahun 2002 ;Undang-Undarg Nomor 7 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 200Lf ;Undang-Undang Nomor :33 Tahun 2004 ;. Ur.dang-Un arig Nornor 2C Tahun :W07;Undang-Undang Nornor 18 Tahuri 2008 ;Undang-Undang 32 Tahun 2009 ;Undang--Undang Nornor :36 'I'ahuri 2009;Undang-Undang Nornor 12 Tah un 2011;Pcraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 1999;Pcraturan Pcrnerintah Nornor 82 Tahun 2001 ;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pcmerintah 01 or 36 Tahun 200~3;Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pernerintah omor 41 I'ahun 2007;Peraturan Pcmerintah Nomor 42 Tahun 2008 ;Peraturan Pemcrintah Nomor 43 Talrun 2008 ;Peraturan Pres-den Nornor 7 Tahun 2005;Peraturan . -nteri Ke iehatan Nomor 492 Tahun 2010;. Peraturan . eriteri Ke se a tan Norn or 736 Tahun 20 l 0;Keputusan Mcnteri
651/MPP/Kep /10/2004;Peraturan Mcnteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor l Tahun 2014 ;Peraturan Mcnteri Dalam Negcri Nornor 23 Tah un 2006;Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007;Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 18/PRT /M/2008 ;Peraturan Menteri Pek.erjaan Urnum Nomor 01/PRT/M/2009; Mcnleri Pekerjaan Umurn Nomor 12/PRT/M/2010 ;Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn Nomor 18 Tahun 2007 ;Pcraturan Dacrah Kabupatcn Barito Kuala Nomor 1 Tahun 1993;Peraturan Dae rah Kabu aten Barito Kuala Nornor 7 Tahun 1996;Peraturan Dae-rah Kabuparen Ba rito ~{uala Nornor 16 Tahun 2010;Pcraturan Dacrah Kabupaten Barito Kuala Nornor 12 Tahun 2C 13.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pengembangan S?.stem Penyediaan Air Mi um, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Sistem Penyediaan Air Minum
3.i'l~:NYl~lENGC3AkAAN l'ENCEMUANCrAN SPAM
4.PEMBIAYAAN DAN TALIF / IURP.N
5.Kerjasama
6.Perizinan
7.Pembinaan Dan Pengawasan
8.SAJ SI ADML I TRATlF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2014
SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR.H. ALOEI SABOE KOTA GORONTALO
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2014/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan motivasi kerja dan memacu kreatifitas serta produktivitas kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. Aloei Saboe sebagai Badan Layanan Umum, dengan memberikan imbalan kerja/remunerasi yang proporsional berdasarkan penilaian prestasi kerja.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 44 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.02/2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Perda Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang azas, hak dan kewajiban, remunerasi, proporsi insentif bagi pejabat pengelola dan kelompok jabatan tertentu, insentif khusus, proses indexing, pengawasan dan pengendalian, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Gorontalo No. 11 Tahun 2012 tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr.H. Aloei Saboe Kota Gorontalo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 10 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Siajam Menjadi Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai, Penetapan Desa Sentang Kecamatan Tanjung Tiram, dan Desa Suka Ramai Kecamatan Air Putih di Kabupaten Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT "BANK PASAR" KABUPATEN BANGLI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemba.ngunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya dengan mengutamakan kcsejahteraan, ketentraman dan semangat kerja masyarakat maka sangat diperlukan adanya enyertaan modal daerah;
b. bahwa peraturan perundang-undangan mengamanatkan penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam peraturan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk Peraturan Daerah tcntang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar "Kabupaten Bangli;
Pasal (18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 7 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2014 Nomor 3 Seri E / NO REG 1/2014/ TLD Nomor 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Pemerintah Provinsi bertanggung jawab mensejahterakan dan melindungi masyarakat dari ancaman bencana. Sementara itu, kondisi geografis Kepulauan Bangka Belitung termasuk daerah rawan bencana, terutama bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kekeringan, angin Puting Beliung, ancaman gelombang exstrem dan abrasi yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa. Bencana tersebut dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat dan tepat. Untuk itu, perlu ditetapkan Perda tentang Penanggulangan Bencana Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 9 Tahun 1961; UU No. 6 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008;
Dalam Peraturan ini diatur tentang: landasan, asas, dan tujuan penanggulangan bencana, serta tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Perda ini juga mengantur tentang kelembagaan, serta hak dan kewajiban masyarakat serta lembaga kemasyarakatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Selain itu, diatur pula mengenai forum untuk pengurangan resiko bencana; peran lembaga usaha, lembaga internasional. dan media massa; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pendanaan dan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
79 hlm (Penjelasan 19 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/NO.4, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah merupakan bagian dari pembangunan Nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan sampai dengan evaluasi. untuk menyelaraskan berbagai urusan yang menjadi kewenangan daerah diperlukan suatu prosedur perencanaan dan penganggaran daerah yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan, sehingga dapat dijadikan acuan yang aplikatif dan implementatif. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perencanaan pembangunan dan Penganggaran Partisipatif.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
4. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN PARTISIPATIF
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH
KABUPATEN LAMPUNG UTARA
TAHUN 2014-2034
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di
Kabupaten Lampung Utara dengan
memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya
guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang,
dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan pertahanan
keamanan, perlu disusun Rencana Tata Ruang
Wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan
masyarakat maka rencana tata ruang wilayah
merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang dilaksanakan pemerintah,
masyarakat, dan/ atau dunia usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b
tersebut diatas, serta untuk melaksanakan
ketentuan pasal 11 Undang-Undang Nomor 26
tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Lampung utara Tahun 2014 - 2034
dengan Peraturan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2013);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4
Tahun 1956 tentang Kehutanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4401);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4377);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
9. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
10. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4725);
11. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 84 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5490);
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
13. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4851);
14. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 1);
15. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4959);
16. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
17. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5188);
18. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang
Rumah Susun; (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5252);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001
tentang Kebandarudaraan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4146);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004
tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 45,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4385);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005
tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4489) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5422);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
tentang Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4655);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana
Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4696) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4814);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4817);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008
tentang Tata Ruang Wilayah Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4833);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4858);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008
tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4859);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
tentang Kepelabuhan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5070);
31. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010
tentang Bentuk dan Tata Cara Peran
Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5160);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013
tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5393);
33. Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1989
tentang Kriteria Kawasan Budi Daya;
34. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990
tentang Pengelolaan Kawasan lindung;
35. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2009
tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional.
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi landasan dari ketentuan yang sudah ditetapkan mencakup Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Strategi, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten, Arahan Pemanfaatan Ruang, Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat, Koordinasi Penataan Ruang, Ketentuan Lain-lain, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup yang juga disertai dengan Penjelasan secara Rinci atas Peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2014.
140 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat