apbd - perubahan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2014/No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)
Tahun Anggaran 2014, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa
Tengah N omor 9 10 / 114/2014 ten tang Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran
2014 dan Rancangan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2014; bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Pekalongan Tahun Anggaran 2014;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2014 dan uraiannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2014.
- 7 hal
|