Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR SECARA PROPORSIONAL SEBAGAI PERSIAPAN PELAKSANAAN ADAPTASI KEBIASAAN BARU UNTUK PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANDUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2020
DESA margahayu-BATAS-PENGESAHAN-PENEGASAN-PENETAPAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan, dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
ABSTRAK:
Permendagri No.45 Tahun 2016 Pasal 9 ayat (3) tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang menyebutkan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati. Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Adrninistrasi antara Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu tanggal 16 Desember 2010, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Jonggon Jaya (Jonggon B) dengan Desa Margahayu (Jonggon A) Kecamata Loa Kulu tanggal 22 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Desa Margahayu (Jonggon A) dengan Desa Sungai Payang tanggal 29 Oktober 2013, Berita Acara Pelacakan Batas Kecamatan Loa Kulu dengan Kecamatan Kota Bangun segmen Desa Margahayu dengan Desa Benua Baru tanggal 20 Januari 2014, Berita Acara Pelacakan Batas
Kecamatan Sebulu dengan Kecamatan Loa Kulu segmen Desa Sanggulan dengan Desa Margahayu tanggal 3 Juni 2014, Berita Acara Rapat Penegasan Batas Kecamatan Tenggarong dengan Kecamatan Loa Kulu sebagaimana segmen Kelurahan Loa lpuh Darat dengan Desa Margahayu tanggal 12 Juli 2018, maka
perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu
Dasar Hukum: UU No. 27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.45 Tahun 2016; Permendagri No.141 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Margahayu Kecamatan Tenggarong Seberang, termasuk didalamnya mengatur tentang: Ketentuan Umum; Batas Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 43 Tahun 2020
TATA CARA - PENCAIRAN DANA - APBD - KABUPATEN BATANG HARI - SECARA ELEKTRONIK (E- PAYMENT)
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2020/NO.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari Secara Elektronik (E- PAYMENT)
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat dan memperlancar proses pencairan dana APBD Kab Batang Hari dengan tetap memperhatikan aspek keamanan proses dan kejelasan tanggung jawab dari masing-masing pengelola keuangan, maka dilakukan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment);
Sehubungan dengan pelaksanaan proses pencairan dana APBD Kab. Batang Hari dimaksud, perlu mengatur tata cara pencairan dana dengan Perbup
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 55 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perbup No. 5 Tahun 2017
Perbup ini mengatur mengenai tata cara pencairan dana APBD Kab. Batang Hari secara elektronik (e-Payment), meliputi: proses penerbitan SP2D secara elektronik; prosedur penggunaan SPM; Bentuk dan Jenis Formulir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
9 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XII
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 43 Tahun 2020
HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KABUPATEN LEBONG TAHUN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2020 Nomor 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Lebong Tahun 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyusunan anggaran diperlukan harga satuan pokok kegiatan sebagai alat untuk melakukan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan yang direncanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah
b. bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Saruan Pokok Kegiatan Kabupaten Lebong Tahun 2021
1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 39 Tnhun 2003
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006
11. Peraturan Pcrnerintah Nomor 38 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
14. Peraturan Pernerintah Nomor 12 Tahun 2019
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
MENGATUR MENGENAI HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN, DILAMPIRKAN TABEL JENIS PEKERJAAN DAN BESARAN HARGA SATUAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
6
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 43, BN.2020/No.1152, jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2015 tentang Dewan Pendidikan Tinggi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD TAHUN 2020 NOMOR 43/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FORMULA TARIF SEWA BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Formula
Tarif Sewa Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan/atau Bangunan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
KETENTUAN UMUM; KEWENANGAN; FORMULA TARIF SEWA; KETENTUAN PERALIHAN; PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Batu Nomor 31 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sewa Tanah dan/atau Bangunan Milik Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
TIDAK ADA
12 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 43 Tahun 2020
Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD No.43/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 tentang Tata Cara dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang III Tahun Anggaran 2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pidie Nomor 910/506/KEP.32/2020 tentang Persetujuan terhadap Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja dalam Jenis Belanja Berkenaan pada kegiatan yang sama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017; PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpu No. 1 Tahun 2020; PERPRES Nomor 78 Tahun 2019; Perpres No. 54 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 72 Tahun 2020; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Permendagri Nomor 33 Tahun 2019; PermenKeu No. 35/PMK.07/2020; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pidie No. 2 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Bupati Pidie No. 39 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini terdiri dari 4 Pasal yang mengatur tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2020.
Peraturan yang diubah:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan yang akan diatur:
Peraturan Bupati Pidie Nomor 43 Tahun 2020
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 398
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Konawe Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta
kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran
Pemerintab Kabupaten Konawe dan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka
pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program
dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Konawe
Tahun 2020;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan
pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Konawe Tahun 2020 dan untuk menjaga konsistensi antara
perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 355 (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,
Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Konawe Tahun 2020.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tk.II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah;
5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar
Pelavanan Minimal;
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020-2024;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan
Rencana Kerj a Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020;
9. Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 21
Tabun 2020 Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMITRAAN PERPUSTAKAAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INKLUSI SOSIAL DI KABUPATEN SINTANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.43 Tahun 2007, UU ITE No.11 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.65 Tahun 2005, PP No.24 Tahun 2014, PP No.43 Tahun 2014, Permendikbud No.6 Tahun 2019, Permendagri No.90 Tahun 2019, Perda ProvKalbar No.4 Tahun 2018, Perda No.7 Tahun 2016, Perda No.5 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2015, Perbup No.109 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Tanggung Jawab Perpustakaan; Kemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Perpustakaan Umum; Sumber Daya Perpustakaan, Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan Umum; Sinergitas dalam Pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Penjelasan 0 (nol) hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat