TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. No. 2022/-, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Nomor 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ268/444/SJ; Nota Dinas Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat, Jenderal Perbendaharaan Nomor Nd127/Pb/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tapanuli Tengah Nomor 48 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
7 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 15 Tahun 2022
perlindungan masyarakat di kabupaten bintan - pedoman penyelenggaraan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2022 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bintan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaran Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, perlu
menyusun pedoman penyelenggaraan perlindungan
Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bintan.
UU No.25 Tahun 2002; UU No.3 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.16 Tahun 2018; PP No.17 Tahun 2018; Perpres No.88 Tahun 2014; Permendagri No.10 Tahun 2009; Permendagri No.44 Tahun 2010; Permendagri No.54 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.26 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati Bintan ini diatur tentang Pedoman Penyelenggaraan
Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Bintan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2022
perangkat desa - PENGANGKATAN - PEMBERHENTIAN - CUTI - pedoman TEKNIS
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2022/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 108 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengangkatan, Pemberhentian, dan Cuti Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2021; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Perangkat Desa; Penjaringan dan Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Pembiayaan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian Perangkat Desa; Pelaksana Tugas Perangkat Desa; Mutasi Perangkat Desa; Cuti Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
50 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 658
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan usulan Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum dari beberapa Perangkat Daerah dan dengan adanya kondisi tertentu dan perkembangan kenaikan harga pasar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan stdd Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 stdd Undang Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 stdd Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 stdd Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 stdd Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2011
PERBUP ini mengatur mengenai Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 652)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2022.
PERBUP ini mengubah Lampiran Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022 Nomor 652)
38 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang Pemotongan Penyaluran Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 perlu ditinjau kembali.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 109 Tahun 2000; UU Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 3 Tahun 2007; PP Nomor 59 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 33 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Permendagri Nomor 62 Tahun 2017; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 9 Tahun 2021; Permendagri Nomor 27 Tahun 2021; Perda Kab. Kepulauan Selayar Nomor 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Kepulauan Selayar;
2. Bupati adalah Bupati Kepulauan Selayar;
3. Kepala Daerah yang selanjutnya disebut KDH adalah seorang yang diberikan amanah atau tugas untuk menjalankan suatu pemerintahan di Daerah;
4. Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut WKDH adalah wakil dari kepala daerah di suatu wilayah pemerintahan;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;
7. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
8. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar
iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah;
9. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif diiagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya;
10. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah;
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah;
APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan Daerah Pergeseran Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.058.235.240.000,00, yang bersumber dari:
a. pendapatan asli Daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Anggaran pendapatan asli Daerah direncanakan sebesar Rp64.209.145.000,00 yang terdiri atas:
a. pajak Daerah;
b. retribusi Daerah;
c. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp39.479.283.000,00.
Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp10.649.840.000,00.
Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp3.000.028.000,00.
Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp11.079.994.000,00 yang terdiri atas bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen) atas penyertaan modal pada BUMD sebesar Rp11.079.994.000,00.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 39.479.283.000,00.
Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp963.453.929.000,00, yang terdiri atas :
a. pendapatan transfer pemerintah pusat; dan
b. pendapatan transfer antar daerah.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Pendapatan transfer antar Daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan transfer pemerintah pusat direncanakan sebesar Rp925.513.929.000,00.
Dana perimbangan direncanakan sebesar Rp851.518.503.000,00.
Pendapatan transfer antar daerah direncanakan sebesar Rp37.940.000.000,00.
Pendapatan bagi hasildirencanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 yang terdiri atas pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp35.000.000.000,00.
Bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp2.940.000.000,00 yang terdiri atas bantuan keuangan umum dari pemerintah provinsi sebesar Rp2.940.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 144 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Pasal (17 Hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Yahukimo Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten yahukimo dalam melaksanakan pembangunan kedepan maka untuk mencapai hal yang dimaksud perlu dilakukan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Bupati Yahukimo tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang- undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; dan Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Daerah Kabupaten Yahukimo. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar: a. 0,10% (nol koma sepuluh perseratus) untuk NJOP dibawah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); dan b. 0,20% (nol koma dua puluh perseratus) untuk NJOP Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) atau lebih. Pemungutan pajak dilaksanakan dengan cara Pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment) termasuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Pemungutan pajak dengan cara ditetapkan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk dengan SPPT atau SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pajak terutang dibayar ke kas daerah, melalui Bank atau tempat lain yang ditunjuk. Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling lama (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 15 Tahun 2022
PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 88
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN KERJA SAMA PUBLIKASI
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG DENGAN MEDIA MASSA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemberian dan penyebarluasan
informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten
Kepahiang kepada masyarakat dan pemangku kepentingan
lainnya perlu dilakukan publikasi sebagai pelaksanaan
keterbukaan informasi publik;
b. bahwa untuk efektifitas dan kelancaran pemberian dan
penyebarluasan informasi perlu melakukan kerja sama
dengan unsur media massa sebagai upaya memperoleh
hasil yang maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah
Daerah dengan Media Massa;
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3887);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
3. Undang–Undang Nomor 39 tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten
Kepahiang di Propinsi Bengkulu (Lembaga Negara Republik
Indonesia Nomor 4349, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4349);
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
SALINAN
jdih.kepahiangkab.go.id 2 | 8
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keungan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
8. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja
Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011 tentang
Pedoman Umum Hubungan Media di Lingkungan Instansi
Pemerintah;
10. Peraturan Dewan Pers Nomor: 4/Peraturan-DP/III/2008
tentang Standar Perusahaan Pers;
11. Peraturan Dewan Pers Nomor: 7/Peraturan-DP/V/2008
tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor
04/SK-DP/III/2006 tentang Standar Organisasi Wartawan
sebagai Peraturan Dewan Pers;
12. Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/II/2010
tentang Standar Kompetensi Wartawan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2016 Nomor 13)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 13 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kepahiang (Lembaran Daerah
Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 7);
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, KERJA SAMA, SASARAN DAN HASIL, KETENTUAN PERUSAHAAN PERS (MEDIA) DAN
PERS PROFESIONAL (WARTAWAN), PERSYARATAN DAN HARGA, MEKANISME DAN TEKNIS PENGAJUAN KERJA SAMA, HAK PEMERINTAH DAERAH, SANKSI,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 433
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhaan
Struktur Organisasi pada lnstansi Pemerintah untuk
Penyederhanaan Birokrasi, perubahan organisasi pada
instansi Daerah Kabupaten hasil penyederhanaan Struktur
Organisasi ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan
yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja
pemerintahan dan pelayanan publik Pemerintah Daerah
perlu dilakukan Penyederhanaan Birokrasi;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan
Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Instansi
Pemerintah kabupaten Konawe Utara, perlu dilakukan
Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Konawe U tara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Konawe Utara.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi
Tenggara. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4689);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6389);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 525);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada
Instansi Pemerintah untuk Penyederhaan Birokrasi (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
11. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional Nomor 163 Tahun 2016 Tentang
Pedoman Nomenklatur, Togas dan Fungsi Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana di Daerah
Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 Nomor 87),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabuipaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun 2019 Nomor 105).
Susunan organisasi Dinas, terdiri atas:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pengendalian Penduduk
d. Bidang Keluarga Berencana;
e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
f. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan.
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2022.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 15 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat