Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2022

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengendalian Penduduk d. Bidang Keluarga Berencana; e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; f. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
27 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2022
Tanggal Berlaku
27 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 433
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan