Susunan organisasi Dinas, terdiri atas: a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Pengendalian Penduduk d. Bidang Keluarga Berencana; e. Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga; f. Bidang Penyuluhan dan Penggerakan. g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat