Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ni diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Anambas
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tarempa
Tanggal Penetapan
07 April 2022
Tanggal Pengundangan
07 April 2022
Tanggal Berlaku
07 April 2022
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TAHUN 2022 NOMOR 652
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kepulauan Anambas No. 15 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022
Mengubah :

  1. Lampiran Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2020 Nomor 555)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan