Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Bahwa dalam rangka untuk memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pemungutan Pajak Daerah, perlu mengatur tentang tata cara pemungutan Pajak Daerah ;
Bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 0 2 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Jenis Pajak;
Pendaftaran Wajib Pajak, Tahun Pajak dan Masa Pajak;
Penetapan Pajak;
Pembayaran Pajak Terutang;
Pelaporan Pajak;
Ketetapan Pajak;
Penagihan Pajak;
Keberatan dan Banding;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB;
Penelitian PBB-P2; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG
UNTUK PAJAK RESTORAN, PAJAK HOTEL, PAJAK HIBURAN, PAJAK PARKIR
DAN PERPANJANGAN MASA JATUH TEMPO PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI DAMPAK STATUS KEJADIAN
LUAR BIASA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVJD-19)
DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka pencegahan dan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) maka dilakukan
perubahan kegiatan operasional usaha Restoran,
Hotel, Hiburan dan Perparkiran;
b. bahwa dampak terhadap pembatasan kegiatan
operasional usaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka pendapatan pajak restoran, pajak hotel,
pajak hiburan, dan pajak parkir menjadi
menurun drastis;
c. bahwa sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(Covid -19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, dalam
rangka memperkuat ekonomi masyarakat, maka perlu
melakukan penangguhan pembayaran pajak terutang
untuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan,
pajak parkir dan perpanjangan masa jatuh tempo
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 ; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 5 Tahun
2011; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 21 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun
2014;
Materi pokok: mengatur mengenai Penangguhan
Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Restoran,
Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan
Perpanjangan Masa Jatuh Tempo Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud tujuan dan sasaran; pelaksanaan; pesca kebijakan; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Memperhatikan indeks harga dan pekembangan perekonomian serta kebijakan pembangunan daerah maka perlu melakukan peninjauan kembali tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Sesuai ketentuan pasal 48 peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan walikota tentang peninjauan tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan daerah nomor 15 tahun 2011, Peraturan daerah kota mataram nomor 15 tahun 2016, Peraturan daerah kota mataram nomor 2 tahun 2019
Tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol sebagaimana tercantum dalam lampiran IV peraturan daerah nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besarnya tarif adalah sebagai berikut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
-
-
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 21 Tahun 2012
Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahap II Tahun 2012
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2012/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahap II Tahun 2012
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012, maka untuk merealisasikan pencairan Tahap II pada triwulan IV Tahun Anggaran 2012 perlu diatur pengalokasian dan penggunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Provinsi Banten Tahun 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi Banten Tahap II Tahun 2012
UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 2000, PP No. 55 Tahun 2005, PP 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2011, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000, Keputusan Menteri KeuanganNomor 83/KMK.04/2000, .Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 6 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2012, Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Nomor Kep.30PJ.7/1986 dan Nomor 973-562.
1.ketentuan umum;2.alokasi dan penggunaan;3.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2017 Nomor 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksaan Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor maka sebagai tidak lanjut operasionalisasinya perlu disusun petunjuk pelaksanaannya dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemenntah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun. 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2011sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan pajak kendaraan bermotor.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran daging hewan ternak yang dikonsumsi oleh masyarakat, maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pelayanan rumah potong hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN/310/1992 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 306/Kpts/TN/330/9/1994 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Instruksi Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 1979 dan Nomor 05/Ins/UM/3/1979; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Rumah Potong Hewan. Setiap hewan ternak sebelum dipotong harus diperiksa terlebih dahulu kesehatannya (ante mortem) oleh petugas pemeriksa yang berwenang, setelah pemiliknya menunjukkan surat keterangan yang sah. Obyek retribusi adalah pelayanan fasilitas dan atau pelayanan jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan dan atau dikelola oleh Rumah Potong Hewan. Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang mendapatkan pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang disediakan oleh Rumah Potong Hutan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan melakukan pembayaran atas pelayanan fasilitas dan atau jasa pemeriksaan kesehatan hewan ternak sebelum dan atau sesudah dipotong yang diperoleh dari Rumah Potong Hewan. Struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan. Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain yang ditetapkan oleh Bupati, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2015.
Tata cara dan ketentuan pemeriksaan dan pemotongan hewan ternak serta pemeriksaan daging serta hasil ikutannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan di Daerah perlu dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sehingga pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dapat diberikan secara optimal, termasuk pemberian pelayanan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan setiap pelayanan oleh Pemerintah Daerah yang berakibat timbulnya beban biaya oleh masyarakat dalam bentuk retribusi perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah, sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menerima pelayanan. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Perubahan Tarif;
8. Wilayah Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Penetapan Retribusi;
11. Pemungutan:
Bagian Kesatu : Tata Cara Pemungutan
Bagian Kedua : Tata Cara Pembayaran
Bagian Ketiga : Penagihan
12. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemanfaatan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD.2019/NO. 21, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 3 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual tentang Tarif Retribusi Izin Trayek.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 22 Tahun 2011.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat