Peraturan Bupati ini Mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Jenis Pajak; Pendaftaran Wajib Pajak, Tahun Pajak dan Masa Pajak; Penetapan Pajak; Pembayaran Pajak Terutang; Pelaporan Pajak; Ketetapan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan dan Banding; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB; Penelitian PBB-P2; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat