kerjasama desa harus mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memberikan keuntungan bagi pemerintah desa dan pihak yang bekerjasama dengan desa,kerjasama desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan penyediaan pelayanan publik dengan memanfaatkan potensi yang ada pada desa sehingga perlu dilakukan dengan cara bertanggungjawab dalam sebuah perikatan,sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa dapat
mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Kerjasama Desa,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Maksud Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Rencana Kerja Sama Desa
7.Jangka Waktu
8.Perubahan Atau Pembatalan Kerja Sama Desa
9.Berakhir Nya Kerja Sama Desa
10.Penyelesaian Perselisihan
11.Pembiayaan
12.Tugas Dan Tanggung Jawab
13.Pembinaan Dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sudah tidak sesuai lagi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Peraturan yang dicabut adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
5 HLM; Penjelasan : 0 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 13 Tahun 2015
Dalam rangka pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Perangkat Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk PERDA Kab Kuningan tentang Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 38 Tahun 2007; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI No 2 Tahun 2015; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemerintah desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan: bertaqwa kepada Tuhan YME; setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia; berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK; tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; bersedia diangkat menjadi Perangkat Desa; dll. Pengangkatan perangkat desa merupakan kewenangan kepala desa. Kepala Desa dapat melakukan alih jabatan perangkat desa dalam rangka kelancaran operasional pemerintah desa. Perangkat Desa berhenti karena : meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, PERDA Kab Kuningan No 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan PERBUP Kuningan No 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 HLM (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 65 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sudah tidak sesuai dan perlu diganti
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2007 Nomor 6 ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk kelancaran dan ketertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Keuangan Desa termasuk di dalamnya mengatur tentang asas pengelolaan keuangan desa, kekuasaan pengelolaan keuangan desa, struktur anggaran pendapatan dan belanja desa, pengelolaan, pembinaan, pengawasan dan pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Terdiri dari 68 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2015
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak
tradisional dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat dan berperan
mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa guna mengoptimalkan penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembangunan di desa, maka perlu
dilakukan Penataan Desa;
c. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Penataan Desa, sehingga dapat menjadi pedoman
dalam menyelenggarakan Penataan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan
Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tindakan membentuk,
menghapus, menggabung, merubah status, dan
menetapkan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 10
Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa menjadi
Kelurahan
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No. 223.2015/NOREG 4.13/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa perlu didukung dengan penerimaan keuangan Desa dari sumber pendapatan Desa. sumber-sumber pendapatan Desa tersebut perlu digali potensinya untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa dalam rangka peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa. Agar sumber pendapatan Desa dapat dilaksanakan secara terarah untuk percepatan Pembangunan Desa, perlu diatur pelaksanaan sumber pendapatan Desa di Kabupaten Bangka Tengah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sumber Pendapatan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sumber Pendapatan Desa terdiri dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa (Alokasi APBN), bagian dari hasil pajak dan retribusi, ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan APBD, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, lain-lain pendapatan Desa yang sah. Seluruh pendapatan Desa dierima dan disalurkan melalui Rekening Kas Desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa kecuali dalam bentuk barang dan/atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi diatur dalam peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hibah dan sumbangan kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sumber pendapatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Tahun 2015 No.13/ TLD No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan perekonomian Desa dan Pendapatan Asli Desa serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa;
b. bahwa Pendirian Badan Usaha Milik Desa juga ditujukan untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa, menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga, membuka lapangan pekerjaan serta mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Daerah sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai tata cara pendirian dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa yang dituangkan dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BUM Desa dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/ atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/ atau kerjasama antar desa. Organisasi pengelolaan BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2015/NO.13, TLD No.13, LL KAB KAPUAS HULU: 23 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 (Ayat 6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014,UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri dalam Negeri No. 114 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Perencanaan Pembangunan Desa, Tata Cara Penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa, Pengendalian Evaluasi dan Perubahan Perencanaan Pembangunan Desa, Pendanaan, Pemantauan dan Pengawasan oleh Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan oleh Bupati, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
23 halaman dan 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan-peraturan pelaksananya, maka keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Desa perlu disesuaikan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Pemerintahan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 10 Tahun 2008.
Terdiri dari 157 pasal, 13 bab yaitu ketentuan umum, penataan desa, kewenangan desa, pemerintah desa, tata cara penyusunan peraturan di desa, keuangan dan kekayaan desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan, kerja sama desa, lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, pembinaan dan pengawasan desa oleh camat, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 17 Tahun 2008 dicabut.
103 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat