Pajak dan Retribusi Daerah - PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2005 TENTANG PENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan selain yang berkaitan dengan pengelolaan taman hutan raya kabupaten/kota, dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, termasuk pengaturan mengenai penjualan, pemilikan dan penggunaan gergaji rantai.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No.23 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2005 tentang Penjualan, Pemilikan Dan Penggunaan Gergaji Rantai (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2017/NO.14, LL KAB.SINTANG: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Daerah kabupaten Sintang
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan merupakan suatu sistem yang terdiri dari komponen peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, kurikulum, saranan prasarana, dana, lingkungan sosial, ekonomi, budaya, politik, teknologi dan partisipasi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2010;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Tujuan, Ruang Lingkup dan Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidikan Formal; Pendidikan Non Formal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Inklusif; Pendidikan Keagamaan; Sekolah Rujukan, Sekolah Model dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penyelenggaraan Pendidikan Oleh Lembaga Asing; Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Akreditasi; Pengawasan; Wajib Belajar; partisipasi Masyarakat; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri atas 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta ketentuan pelaksanaannya dan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu dicabut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGAKUAN DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
ahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan
bentuk keberagaman bangsa Indonesia yang harus
diakui dan dilindungi keberadaannya sebagaimana yang
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai
Barat selama ini belum diakui dan dilindungi secara
optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang
bersifat komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya,
dan sumber daya alam yang diperoleh secara turuntemurun,
maupun yang diperoleh melalui mekanisme
lain yang sah menurut hukum adat;
bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap
masyarakat hukum adat di Kabupaten Kutai Barat
selain merupakan wujud pelaksanaan kewajiban
Pemerintah dan Negara terhadap masyarakat hukum
adat juga merupakan upaya pemenuhan hak-hak bagi
masyarakat hukum adat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 167);
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten malinau,
Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan
Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 3896), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten
malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai
Timur, dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan
Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 951);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengakuan Dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi
Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 1).
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN
PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM
ADAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2018
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai dengan Peraturaan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
b. bahwa penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi sehingga perlu penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak dan Kewajiban
BAB IV Hasil Usaha
BABV Pengawasan
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN DESA
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Penetapan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, masih terdapat desa yang jumlah dusunnya belum tercantum secara pasti, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permen Desa PDTT No. 1 Tahun 2015, Permendagri No. 39 Tahun 2015, Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai: Hal-hal yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penetapan desa, sebagai berikut:
a. melakukan inventarisasi Desa yang ada di wilayahnya yang telah mendapatkan kode Desa;
b. hasil inventarisasi Desa dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan desa yang ada di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
c. penetapan Desa paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2017-2022.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahu 2015, PP No. 8 Tahun 2008, Permendagri No. 86 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Ketentuan Umum, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, Perubahan RPJMD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
5 Halaman, Penjelasan : 5 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat