PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG URUSAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD NO.13, LL KAB. SANGGAU: 2 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sanggau
ABSTRAK: |
- Materi muatan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sanggau, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007.
- 2 Halaman.
|