Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2017

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAMAYU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indramayu
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indramayu
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
LD 2017/13
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indramayu
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Indramayu No. 13 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN INDRAMAYU
  2. PERDA Kab. Indramayu No. 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Indramayu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan