Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan memberikan landasan serta kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai pemberian nama jalan dan fasilitas umum milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nornor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Jenis Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 4. Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum; Bab 5. Pembiayaan; Bab 6. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2023
urusan - pemerintahan - yang - diselenggarakan - oleh - pemerintah - daerah - kota - cirebon
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kota Cirebon Tahun 2023 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah, Perda kota Cirebon menyelenggarakan Urusan pemerintah maka perlu menetapkan Perda kota Cirebon tentang urusan Pemerintah yang diselenggarakan oleh Perda kota Cirebon.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini adalah pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU no. 16 Tahun 1950 sebagaiman telah diubah dengan UU no. 13 Tahun 2954; UU no. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah bebrapa kali diubah terakhir dengan Uu no. 13 tahun 2022; UU no. 5 Tahun 2014; Uu no. 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP no. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terqakhir dengan PP no. 72 Tahun 2019; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Perda kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda No. 2 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, urusan Pemerintah Yang Diselenggarakan Oleh pemerintah daerah, Penyelenggarakan urusan Pemerintah daerah, Kerja Sama daerah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaga Di Daerah, Pembinaan Dan pengawasan, ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2023
PEmerintahan - sistem - elektronik - daerah - Keamanan - prosedur - informasi - standar - teknis - manajemen - pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 03, BD.2023/03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi, Standar Teknis, dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945 ; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 4 Tahun 2016; Peraturan BSSN No. 10 Tahun 2019; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perwali Balikpapan No. 14 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2023.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa dengan bertambah dan berkembangnya Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau maka Peraturan Wali Kota No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota No 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota No 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau perlu diubah, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota No 2 Tahun 2020 ten tang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama menteri Riset dan Teknologi dan Menteri Dalam Negeri No 3 Tahun 2012 dan No 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 20 Tahun 2013; Peraturan Wali Kota No 19 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur penerapan hasil inovasi daerah yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini adalah penerapan hasil inovasi daerah yang berkaitan dengan tata laksana internal Pemerintah Kota dan tidak mengakibatkan pembebanan kepada masyarakat dan/atau pembebanan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Mengubah Pasal 6 Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hasil Inovasi Daerah Kota Lubuklinggau
5 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2023
perubahan peraturan - rencana strategis - badan pembinaan ideologi pancasila
2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 3, BN 2023 (418): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Untuk mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Berbhinneka Tunggal Ika melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, terpadu, menyeluruh, dan berkelanjutan kepada pasukan pengibar bendera pusaka secara nasional oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, perlu dilakukan penyempurnaan, penyesuaian, dan sinkronisasi terhadap Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 dengan memuat program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 tahun 2020; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2021; dan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022.
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Tahun 2020-2024 diubah dan ditambahkan 2 (dua) alinea sebelum alinea kesatu bagian C Bab I dan ditambahkan 2 (dua) tabel yakni tabel 5.1 dan tabel 5.2 angka 2 Bab IV sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
Lampiran file: 62 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 3 dan lampiran hlm 4 sd 62)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA
KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KELUARGA
BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2)
Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 23 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2 Tahun
2023, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun
2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017
Nomor 19 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2021
(Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021
Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 23 Tahun 2022
tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana,
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten
Tulungagung Tahun 2022 Nomor 23) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 2
Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2023 Nomor 2).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL, JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA PERANGKAT DAERAH, TATA KERJA, KETENTUAN PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan,
keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan
dan kualitas layanan umum yang diberikan Badan
Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah
Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora, perlu
mengatur standar pelayanan minimal sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; bahwa peraturan mengenai standar pelayanan minimal
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Di
Kabupaten Blora telah ditetapkan dalam Peraturan
Bupati berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan
Standar Pelayanan Minimal dan sehubungan dengan
perkembangan keadaan, beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Blora perlu
diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan
Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan ayat (1) huruf a Pasal 2, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II, perubahan Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Blora Nomor 49 Tahun 2021 diubah.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undung Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemernntah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Mentcri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraiuran Menlert Pendayagunaail Aparatur Nepara dan Reformast Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahtin 2022; Peraturan Daerah Kabupaten [Indragin Hilir Nomor 13 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragin Hilir Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 33 (tiga puluh tiga) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pemberian Tpp; Kriteria Pemberian TPP; Penilaian TPP; Penetapan Besaran Dasar TPP Asn; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2022 Nomor 15) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan medik, pelayanan
lainnya dan pcnyediaan alat kesehatan untuk menunjang
peningkatan pelayanan kesehatan, serta penambahan pola tarif
pelayanan sebab dari kenaikan Pajak Pertambahan nilai 11 %
(sebelas persen) di Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan
pengaturan;
b. bahwa Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum
Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nornor 4 Tahun 2016 tentang Pola
Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi
saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan/atau dalam rangka mcnghadapi Ancarnan yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas
Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Rcpublik Indonesia Nornor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5567) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6778);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tcntang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 5340);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 1601);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Uroum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046);
11. Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah
Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif
Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Nomor 80);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola Tarif Pelayanan pada Rumah
Sakit Umum Daerah Bahteramas Provinsi Sulawesi Tenggara (Serita
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 4)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Sulawesi
Tenggara Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pola
Tarif Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Bahteramas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2018 Nomor 80) diubah Pada Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, dan Pasal 35.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 03 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Perda ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat