Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Tak Terduga.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 15 Tahun 2019; UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP NO. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN ADAT KHAS GALELA DI PULAU MOROTAI
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 18B ayat (2) Undang Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan, Negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang; bahwa dalam rangka melestarikan warisan budaya, baik yang bersifat Benda maupun Tak benda sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Kesepakatan bersama tokoh-tokoh adat galela di Pulau Morotai, maka diperlukan upaya strategis melalui konservasi, rekonstruksi dan revitalisasi sesuai dengan peraturan perundang undangan; bahwa Kabupaten Pulau Morotai memiliki berbagai kebudayaan hasil cipta, karsa dan karya masyarakat berupa Pakaian Adat khas galela di Pulau Morotai yang harus dilestarikan, dilindungi, dibina dan dikembangkan; bahwa penggunaan pakaian adat yang merupakan ciri khas kebudayaan masyarakat adat galela di Kabupaten Pulau Morotai perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Adat Khas Galela di Pulau Morotai.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 3 Tahun 2016;peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 39 Tahun 2017;
Penggunaan Pakaian Adat digunakan pada waktu upacara Hari Jadi Kabupaten Pulau Morotai dan/atau Upacara/Kegiatan jajaran pemerintahan daerah lainnya sampai pada tingkat pemerintahan desa serta kegiatan masyarakat dalam ritual dan tradisi adat Galela di Pulau Morotai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2022
organisasi - dan - tata - kerja - dinas - sosial - kabupaten - indramayu
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Indramayu Tahun 2022 No 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 2 Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021 maka perlu menetapkan Perbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kab Insramayu.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Penyandang Disabilitas ( Lebaga Negara RI Tahun 2016 No 69; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 9 Tahun 2008; PP No. 40 tahun 2011; PP No. 39 tahun 2012; PP No. 63 Tahun 2013; PP No. 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Permen Sos No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi No. 25 Tahun 2021; Permendagri No. 050-3708; Perda Kab Indramayu No. 9 tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, tata Kerja, Kepegawain, Pembiayaan, Ketentuan lain-lian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2022.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian pelayanan publik tertentu kepada
pekerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha jasa konstruksi perlu mendapat perlindungan melalui program badan penyelenggara Jaminan Sosial;
b. bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Utara- Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang wajib lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi. Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (CovicL-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6516);
9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jasa Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427); 17. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari
Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6494) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6626);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649);
23. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 253);
24. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1690);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
26. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun
2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247);
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Jaminan Optimalisasi Penyelenggaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi tenggara Tahun 2016 Nomor 28) diubah pada Pasal 1, dan diantara Bab IV dan Bab V disisipkan 1 (satu) bab.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
15 hal
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional Dewan Ketahanan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
PETA PROSES BISNIS DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN KETAHANAN NASIONAL
2022
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional NO. 2, jdih.wantanas.go.id : 42 hlm.
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
ABSTRAK:
a. bahwa penataan ketatalaksanaan merupakan salah
satu area perubahan dalam reformasi birokrasi untuk
mewujudkan struktur organisasi yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses serta meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, serta prosedur
kerja yang jelas dan terukur, maka diperlukan peta
proses bisnis di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
tentang Peta Proses Bisnis di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Dewan Ketahanan Nasional;
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5601);
2. Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang
Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal
Dewan Ketahanan Nasional;
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018
tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi
Pemerintah;
4. Peraturan Sekretariat J enderal Dewan Ketahanan
Nasional Nomor 80 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan
Nasional;
Ketentuan Umum
Penyusunan Peta Proses Bisnis
Peta Proses Bisnis Setjen Wantannas terdiri atas:
1. Proses utama yaitu proses bisnis utama atas
penyelenggaraan pencapaian tujuan organisasi
Setjen Wantannas;
2. Proses pendukung yaitu proses yang mendukung
proses utama; dan
3. Proses manajemen, yaitu proses pengelolaan
operasional dari suatu sistem atau proses yang
memastikan proses utama dan proses pendukung
berjalan dengan baik
CATATAN:
Peraturan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2022.
42 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pegunungan Bintang, bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 /MENKES /SK/ 7/2002.
Pada Peraturan Bupati ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum pada Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang. Tujuan PDAM didirikan dengan maksud untuk memenuhi kebutuhan air minum masyaraka secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkuan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan pelayanan air minumyang dimanfaatkan untuk masyarakat umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2023.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK
NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mempromosikan, melindungi
dan mengembangkan Produk Industri Kecil dan
Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM) Lokal Trenggalek dalam Program Tresno
Trenggalek Tumbas Trenggalek, salah satunya melalui
penggunaan pakaian adat tradisional, pakaian batik, dan
pakaian kasual sebagai pakaian kerja non pegawai negeri
sipil, sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47
Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Trenggalek Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47
tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai
Negeri Sipil perlu disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja
Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun
2021; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016;
peraturan ini mengatur mengenai
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja
Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; perubahan antara lain: pasal 6 terkait jenis pakaian kerja; pasal 13 terkait jadwal pakaian kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah merupakan aset Daerah yang dapat juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomro 27 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat