Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pakaian Kerja Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil; perubahan antara lain: pasal 6 terkait jenis pakaian kerja; pasal 13 terkait jadwal pakaian kerja;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 47 TAHUN 2016 TENTANG PAKAIAN KERJA TENAGA NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
11 Februari 2022
Tanggal Berlaku
11 Februari 2022
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2022 Nomor 2
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan