Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no. 12 Tahun 2008;
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4).
menambah 1 (satu) ayat dalam Pasal 5, yakni ayat (3).
menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 5 dan Pasal 6, yakni Pasal 5A.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, dengan masa keanggotaan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2014.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah;bahwa pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum merupakan obyek retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Tabalong.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007;Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009.Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 18 Tahun 2004;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip YAng Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemungtan Retribusi;Pengembalian Kelebihan Pembayaran;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Pembinaan dan Pengawasan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur;
b. bahwa penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah perlu diatur, sehingga terpenuhinya hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi Tenaga Kerja guna mewujudkan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota khususnya di bidang Ketenagakerjaan dan sejalan dengan semangat otonomi Daerah maka Pemerintah Daerah diberi kewenangan menetapkan regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Ketenagakerjaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
1. KETENTUAN UMUM; 2. LANDASAN, ASAS, TUJUAN DAN SASARAN; 3. PERENCANAAN TENAGA KERJA DAN INFORMASI KETENAGAKERJAAN; 4. KESEMPATAN DAN PERLAKUKAN YANG SAMA; 5. PELATIHAN KERJA; 6. PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA; 7. PENGGUNAAN TKA; 8. HUBUNGAN KERJA; 9. HUBUNGAN INDUSTRIAL; 10. PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL; 11. PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN KESEJAHTERAAN; 12. WAJIB LAPOR KETENAGAKERJAAN; 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 13. SANKSI ADMINISTRATIF; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. KETENTUAN PIDANA; 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat beberapa ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang harus disempurnakan terkait tarif Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam pasal
6 bila diterapkan akan menimbulkan kenaikan cukup besar
pada jumlah ketetapan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kenaikan
ketetapan ini akan menjadi beban yang memberatkan bagi
masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ; Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; eraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; eraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; eraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/201; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 29
Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2010
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah: Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Penjelasan Pasal 7 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12) diubah
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 8 Tahun 2014
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. hASRI ainun habibie
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Aiunun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang nama,objek, dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pemeriksaan, ketentuan lain-lain, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peratulan pelaksana Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 69 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial serta dalam rangka
peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dan penyesuaian terhadap modal dan
biaya penyediaan jasa yang bertujuan peningkatan
kualitas pelayanan kesehatan perlu dilakukan
perubahan terhadap besaran tarif pada jenis
retribusi jasa umum Pelayanan Kesehatan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
belum mengakomodir pengaturan mengenai tarif
jenis retribusi jasa umum pelayanan kesehatan
pada BP Paru dan Kusta serta jenis retribusi jasa
usaha pada Laboratorium Kesehatan Daerah
(LABKESDA) di Kabupaten Brebes sehingga perlu
diubah; bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepariwisataan
maka perlu adanya perubahan tarif Retribusi Jasa
Usaha Tempat Rekreasi dan Olah Raga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, penambahan huruf c, huruf d ayat (1) dan ayat (6) huruf d pada Pasal 6, perubahan Pasal 8, Pasal 9, ayat (3a) Pasal 13 dan penambahan huruf t, huruf u dan huruf v, Pasal 14 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4, penyisipan Pasal 14A, penambahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 161.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat