PERUBAHAN – PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2010 No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda No. 16 Tahun 2006; Perda No. 17 Tahun 2006; Perda No. 6 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB VIII A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2010.
11 hlm, penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2010
a. bahwa penyelenggaraan Reklame mendatangkan manfaat
ekonomis bagi pengusaha dan keberadaannya dapat
diupayakan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf d
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame termasuk
salah satu jenis Pajak yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan inii mengatur kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh
orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-
Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat atas benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak
ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan,
menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian umum terhadap
barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar,
dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2010.
mencabut Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2010 Nomor 55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kota Ternate dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kota Ternate yang berada di dalam dan diluar kota Ternate dalam rangka melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sebagai pelaksanaan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dalam rangka tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Ternate, perlu diatur dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Terdiri Dari 113 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2010.
36 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2016/NO.109, TLD NO.68
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUMBER PENDAPATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa.
Dasar Hukum: 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Soppeng.
MENGATUR TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2010.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN MOROWALI PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Morowali, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan Daerah dalam Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila dana yang akan disertakan dalam tahun anggaran ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) dan huruf (b) di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 7 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Morowali No. 25 Tahun 2003; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; sumber dan permodalan; pengelolaan dan pertanggungjawaban; ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2010.
5 Halaman, Penjelasan:- Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2010
PERDA Kab. Rembang No. 8 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Rembang
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang
dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan
derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; bahwa Pemerintah Kabupaten Rembang dalam memperoleh
pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan
pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat
agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya; bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dalam
memperoleh pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang perlu adanya partisipasi
dari masyarakat berupa retribusi pelayanan kesehatan; bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah dan segala perubahannya sudah tidak sesuai dengan
kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian; ahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit
Umum Daerah dr. R. Soetrasno Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi, pelaksanaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2005 dicabut.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2010 No. 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab. Seluma No.15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di Kabupaten Seluma sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab serta evaluasi Menteri Dalam Negeri, maka perlu mengatur dan menata kembali struktur organisasi dan tata kerja dinas dilingkungan pemerintah Kabupaten Seluma;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma.
Dasar Hukum: UUD 1945; UU 3/2003; UU 32/2004; PP 79/2005; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 15 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Seluma (Lembaran Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2007 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2009 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2010.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/No.7, TLD/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Di Wilayah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa serta Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa. Dengan memperhatikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta adanya kemampuan ekonomi, potensi desa, kondisi sosial budaya, kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, hasil penelitian tim verifikasi Pemerintah Daerah tentang Pembentukan Desa dan hasil investigasi DPRD Kabupaten Majene serta pertimbangan lainnya, dipandang perlu melakukan Pemekaran desa diwilayah Kabupaten Majene.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan nama, dan pemindahan pusat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembentukan 27 desa di Kabupaten Majene, dan kewenangan desa di Kabupaten Majene.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2010.
19 halaman, Penjelasan 4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat