Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Beberapa Kentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa (Lembaran Daerah kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 5) diubah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 8 A; Diantara BAB V dan BAB VI disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB V A; Ketentuan Pasal 12 diubah; Diantara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipi 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 12 A; Ketentuan Pasal 14 diubah; Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipi 1 (satu) BAB yaitu BAB VIII A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat