PERPRES No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - HARGA PATOKAN PENJUALAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Penetapan
Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2012
tentang Harga Pasar Bahan Galian Mineral Non Logam dan
Batuan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Pasar Bahan Galian Mineral Non Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan digunakan pemegang
izin usaha di bidang pertambangan sebagai acuan harga jual
di lokasi tambang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 110 Tahun 2015
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. DIY No. 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur DIY No. 110 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
Untuk menciptakan ketertiban dalam kegiatan pertambangan rakyat, perlu ada peran Pemerintah Daerah untuk melakukan pengaturan, dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat perlu diatur pelaksanaan kegiatan izin pertambangan rakyat dalam Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Maksud disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IPR. Tujuan disusunnya Peraturan Gubernur ini adalah : mengatur pemberian IPR, mengatur dan mengendalikan kegiatan IPR di Daerah, menjamin pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
Percepatan - Pengembangan - Energi Terbarukan - Penyediaan - Tenaga Listrik
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 112, LN.2022/No.181, jdih.setneg.go.id: 30 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional serta penurunan emisi gas rumah kaca, perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 14 Tahun 2012; PP Nomor 79 Tahun 2014; dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Perpres ini mengatur mengenai pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan. Dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sektoral.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
Dalam melaksanakan pengembangan pembangkit Tenaga Listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan, Badan Usaha diberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal.
Pertambangan Migas, Mineral dan EnergiSubsidi, PSO
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
PERPRES No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Penyediaan - Pendistribusian - Harga Jual - Eceran - Bahan Bakar Minyak - Perubahan KeTiga
2021
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 117, LN.2021/No.294, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
ABSTRAK:
Untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah Indonesia, perlu mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 30 Tahun 2007; PP Nomor 36 Tahun 2004; Perpres Nomor 36 Tahun 2004; dan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Perpres ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021. Perubahan Ketentuan dalam Pasal 3 mengatur mengenai jenis BBM Khusus Penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan dan wilayah penugasan, Menteri melakukannya dengan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Selain mengubah Pasal 3, perpres ini juga menambah 2 pasal, yaitu Pasal 21B dan Pasal 21C.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga, Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 120, https://jdih.setkab.go.id; 6 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penyempurnaan Batas Wilayah Kuasa Pertambangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 1968.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat