MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN - HARGA PATOKAN PENJUALAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 108, BD.2017/No.108
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Keputusan Gubernur Jawa
Tengah Nomor 543/30 Tahun 2017 tentang Penetapan
Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan
Batuan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 58 Tahun 2012
tentang Harga Pasar Bahan Galian Mineral Non Logam dan
Batuan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga
Pasar Bahan Galian Mineral Non Logam dan Batuan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 11 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Harga patokan penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan digunakan pemegang
izin usaha di bidang pertambangan sebagai acuan harga jual
di lokasi tambang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
- 6 hal
|