PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 89 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi laporan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama adanya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, pertimbangan kondisi pengelolaan keuangan daerah Perangkat Daerah serta ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Gubernur dimaksud sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 120 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai beberapa perubahan Lampiran pada peraturan sebelumny yakni pada Lampiran III – IV, Lampiran VI – VII, Lampiran IX – X, dan Lampiran XII.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 89 Tahun 2018 diubah.
76 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 5 Tentang Catatan Atas Laporan Keuangan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya
kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan
dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Catatan atas Laporan Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan
Akuntansi Nomor 5 tentang Catatan atas Laporan
Keuangan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 5 tentang CALK dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 62 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, kebijakan akuntansi pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013;
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 Tentang Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah
Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang
mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdayaguna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi
tentang Akuntansi Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 tentang
Akuntansi Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi nomor 6 tentang akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2020.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muaro Jambi No. 63 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 239 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, disebutkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 2 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Perda Kab. Muaro Jambi No. 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Muaro Jambi No. 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi sebagai pedoman entitas akuntansi, yaitu PPKD dan SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta bagi entitas pelaporan, yaitu Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka penerapan SAP berbasis akrual.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Dengan berlakunya Perbup ini maka Perbup Muaro Jambi No. 9 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Muaro Jambi No. 53 Tahun 2012,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; Lampiran I dan Lampiran II 90 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperbaiki penilaian aset gedung,
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan di bawah kapitalisasi
agar sesuai dengan prinsip - prinsip akuntansi maka
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dibentuk Peraturan Walikota Semarang
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 31
Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 31 Tahun 2016 diubah.
30 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa aparat pengawasan internal pemerintah Kabupaten Demak berwenang dan berkewajiban melakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja unit organisasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka pelaksanaan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, yang menyatakan bahwa pimpinan instansi Pemerintah perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di lingkungan instansi masing-masing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Bupati Demak Nomor 25 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja perangkat daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 tentang Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kebijakan akuntansi yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdayaguna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kebijakan Akuntansi tentang Akuntansi Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Akuntansi Nomor 6 tentang Akuntansi Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 57 Tahun 2021
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan akuntansi nomor 6 tentang akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
Menimbang:a. bahwa dalam rangka penyempurnaan, penyesuaian dan
penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Trenggalek perlu diubah;
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam hurud a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek;
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014
Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Trenggalek; Perubahan kebijakan ini memberikan arahan yang jelas mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan pendapatan-LO, pendapatan-LRA, dan beban dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 66
Tahun 2014
jumlah 19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 63 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B Non Pendidikan Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat