ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan,
keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan
orang dan barang serta mendukung pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai
tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan
perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi
di wilayah Kota Semarang; bahwa Kota Semarang merupakan salah satu simpul
transportasi nasional memiliki peran penting dalam
mendukung pembangunan perekonomian bangsa
sehingga untuk menghadapi permasalahan perhubungan
sehingga dibutuhkan upaya yang tepat dalam mengatasi
permasalahan tersebut; bahwa untuk memberikan arahan dan pedoman dalam
pelaksanaan Penyelenggaraan Perhubungan bagi pihak
yang terkait di Daerah maka perlu diatur Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perhubungan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan Penyelenggaraan Perhubungan, Pembinaan dan Penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan, Ruang Lalu Lintas, Jalan dan Perlengkapan Jalan, Terminal Penumpang Tipe C, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Lalu Lintas, Angkutan, Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak,serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Keselamatan LLAJ, Dampak Lingkungan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Perlakuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit, Sumber Daya Manusia, Forum LLAJ di Daerah, Perkeretaapian, Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Berusaha dan Dispensasi Melintas, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dan Ketentuan Penutup
|