Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan Penyelenggaraan Perhubungan, Pembinaan dan Penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan, Ruang Lalu Lintas, Jalan dan Perlengkapan Jalan, Terminal Penumpang Tipe C, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Lalu Lintas, Angkutan, Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak,serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Keselamatan LLAJ, Dampak Lingkungan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Perlakuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit, Sumber Daya Manusia, Forum LLAJ di Daerah, Perkeretaapian, Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Berusaha dan Dispensasi Melintas, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
31 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Tanggal Berlaku
31 Desember 2024
Sumber
LD.2024/No.11
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2016

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan