Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Wewenang, Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Arah Kebijakan Penyelenggaraan Perhubungan, Pembinaan dan Penyelenggaraan, Rencana Induk Jaringan, Ruang Lalu Lintas, Jalan dan Perlengkapan Jalan, Terminal Penumpang Tipe C, Fasilitas Parkir, Kendaraan, Lalu Lintas, Angkutan, Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak,serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Keselamatan LLAJ, Dampak Lingkungan, Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ, Perlakuan Khusus bagi Penyandang Disabilitas, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit, Sumber Daya Manusia, Forum LLAJ di Daerah, Perkeretaapian, Angkutan Sungai dan Danau, Perizinan Berusaha dan Dispensasi Melintas, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan, Koordinasi dan Kerjasama, Pembiayaan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat