Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Pemerintah Daerah, Fasilitas Parkir Untuk Umum, Fasilitasi Parkir Angkutan Barang, Petugas parkir dan Pengguna Jasa Parkir, Ganti Kerugian, Sistem Informasi Perparkiran, Pembangunan dan Pengembangan Lokasi Parkir, Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat