Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK TENGAH
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya, sudah menjadi ancaman serius pada seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat yang dipandang perlu untuk ditangani secara komprehensif dan terintegrasi oleh para pemangku kepentingan dalam wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah
UU Nomor 69 Tahun 1958
UU Nomor 35 Tahun 2009
UU Nomor 5 Tahun 2014
UU Nomor 23 Tahun 2014
UU Nomor 30 Tahun 2014
UU Nomor 6 tahun 1988
PP Nomor 18 Tahun 2016
Perpres Nomor 23 Tahun 2010
Perpres Nomor 47 Tahun 2019
Kepres Nomor 17 Tahun 2012
Perda Nomor 6 Tahun 2016
Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2020.
-
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2021
PENCEGAHAN - DAN - PEMBERANTASAN - PENYALAHGUNAAN - DAN - PEREDARAN - GELAP - NARKOTIKA - DAN - PREKURSOR - NARKOTIKA
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Permendagri No. 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 40 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah Kota, Program Fasilitasi P4GNPN Dan Rencana Aksi Daerah, Pencegahan, Antisipasi Dini, Penanganan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Tim Terpadu, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
43 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Kabupaten Magelang Tahun 2021 No. 6/ TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara;
b. bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, terukur, efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dengan menyusun Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009 sebebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 25 Tahun 2011; Perda Prov Jateng No1 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diautur tentang : Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berasaskan:
a. kepastian hukum;
b. keadilan;
c. ketertiban dan keamanan;
d. perlindungan;
e. pengayoman;
f. kemanusiaan; dan
g. nilai-nilai ilmiah.
Pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. deteksi dini;
b. antisipasi dini;
c. pencegahan;
d. pemberantasan; dan
e. penanganan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/NO.06, TLD NO.0245
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Faslitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undalg Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Fasilitasi pencegahan; Upaya khusus; Upaya penanggulangan; Pembinaan dan Pengawasan; Forum Koordinasi; Penghargaan; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2018.
12 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya semakin meningkat dan membahayakan kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur. Pemerintah bertugas untuk melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah untuk melaksanakannya.
UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; No. 12 Tahun 2011; No. 23 Tahun 2014; Permenkes No. 2415 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Dalam peraturan daerah ini diatur mengenai penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai asas dan tujuan, ruang lingkup pengaturan, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan, dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2022/ NO.6, LL KOTA PONTIANAK: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanganan Penyalahgunaan Narkotika
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No.27 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PP No.12 Tahun 2017; PP No.45 Tahun 2017; Perpres No.23 Tahun 2010; Permenkes No.4 Tahun 2020; Permendagri No.12 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Upaya Pencegahan; Antisipasi Dini; Penanganan; Partisipasi Masyarakat; Rehabilitasi; Penghargaan; Monitoring, Evaluasi dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
19 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 6 Tahun 2019
FASILITAS PENCEGAHAN - DAN- PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN - NARKOTIKA , - PSIKOTROPIKA - DAN - ZAT ADIKTIF LAINYA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, L.D.2019/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika dan Zat Adiktif Lainya
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintahan Kabupaten bertanggung jawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika ,psikotropika dan zat adiktif lainya
Pasal 18 ayat (6)UUD Tahun 1945;UU No 35 Tahun 2009;UU No 36 Tahun 2009;UU NO 16 Tahun 2013;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah ,terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;Perpres No 23 Tahun 2010;Permendagri No 21 Tahun 2013
Antisipasi Dini ,Pencegahan,Pengobatan Pencanduan Penyalagunaan Narkotika ,Pembnaan dan Pengawasan ,Pelaporan ,Partisipasi Masyarakat,Penghargaan,Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Qanun tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketegantungan yang sangat merugikan apabila digunakan tanpa pengendalian dan penagwasan ketat;
Bahwa pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropikam, dan Zat Adiktif Lainnya merupakan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama masyarakat;
Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 1956, UU Nomor 24 Tahun 1956, UU Nomor 8 Tahun 1976; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 5 Tahun 1997; UU Nomor 7 Tahun 1997; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 35 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 25 Tahun 2011; PP Nomor 40 Tahun 2013; Permensos Nomor 26 Tahun 2012; ; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; ; Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018.
Dalam Qanun ini mengatur 41 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Asas dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Kabupaten; BAB IV Pencegahan, BAB V Upaya Khusus, BAB VI Penanggulangan, BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Upaya Pasca Rehabilitasi, BAB IX Forum Koordinasi, BAB X Penghargaan, BAB XI Pembiayaan, BAB XII Sanksi Administrasi, BAB XIII Penyidikan, BAB XIV Ketentuan Pidana, BAB XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 6 Tahun 2015
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN - PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP - NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.3 Ser E 2015/NOREG.7.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya disatu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantuangan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama. Bangka Barat memiliki letak strategis bagi masuknya peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, sehingga perlu dilakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Oleh karen itu perlu ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang hal tersebut.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1976; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 7 Tahun 1997; UU No.27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tujuan ditetapkannya perda ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Selain itu juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dilaksanakan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, institusi Pemerintah Daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan dan media massa. Selain itu juga ada upaya khusus yaitu upaya perlindungan khusu berupa pendampingan dan advokasi. Selain itu juga diatur mengenai pembinaan dan pengawasan dari pemerintah kabupaten, forum koordinasi, dan sanksi administrasi serta ketentuan pidana bagi yang melanggar pertauran ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pendampingan dan Advokasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wajib lapor diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian tempat rehabilitasi diatur dengan Peraturan bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian peringatan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Pembentukan forum koordinasi ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 6 Tahun 2017
PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA - PSIKOTROPIKA - ZAT ADIKTIF
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2017/195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk pencegahan peredaran Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang Berbahaya Bagi Perkembangan Sumber Daya Manusia di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1997; UU No.7 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2002; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.35 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2011; PP No.40 Tahun 2013; PERPRES No.23 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.21 Tahun 2013; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya diatur tentang asas dan tujuan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, Ruang lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Rehabilitasi, Pasca Rehabilitasi, Kerja sama, Forum Koordinasi, Pelaporan Monitoring dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, serta Penyidikan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah peraturan daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 39 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat