Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika dan prekursor narkotika telah
menunjukkan kecenderungan terus meningkat dan
sangat membahayakan kehidupan masyarakat,
sehingga perlu dilakukan pencegahan dan
penanggulangan secara sistematis, terstruktur,
efektif dan efisien; bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab
melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat melalui fasilitasi pencegahan
dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran
Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, perlu
membentuk peraturan daerah yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekursor
narkotika; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor
Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Antisipasi Dini
Bab IV Pencegahan
Bab V Penanganan
Bab VI Rehabilitasi
Bab VII Partisipasi Masyarakat
Bab VIII Pelaksanaan Fasilitasi
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Pendanaan
Bab XI Pelaporan
Bab XII Sanksi Administratif
Bab XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2019.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Upaya Khusus, Forum Koordinasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2019.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, perlu membentuk Perda tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Natkotika;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 17 Tahun 1950; UU No 35 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 40 Tahun 2013; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kota Magelang No 1 Tahun 2016; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas dan tujuan, P4GN, Pendanaan, sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
ABSTRAK:
Narkotika sebagai zat atau obat yang sangat pada
bermanfaat dan diperlukan bagi penyelenggaraan pelayanan
kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan,
namun penggunaan narkotika dan prekusor narkotika yang
disalahgunakan, akan berdampak terhadap berbagai sendi
kehidupan, nilai, dan karakter, serta budaya bangsa,
sehingga dapat menghambat tujuan pembangunan nasional
maupun daerah dalam mewujudkan peningkatan kualitas
sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat di
Daerah. Untuk mencegahnya meningkatnya jumlah
penyalahguna maupun korban penyalahgunaan narkotika
dan prekusor narkotika serta dalam rangka mengurangi
jumlah peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan
masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di
bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika di
Daerah
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun
2014.
Peraturan ini mengatur tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekusor Narkotika. Terdiri atas 11 bab dan 52 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
23 Halaman termasuk 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
1. Pasal 18 ayat (6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kahupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19).
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah;
c. Pencegahan;
d. Antisipasi Dini;
e. Penanganan;
f. Rehabilitasi;
g. Tim Terpasu;
h. Partisipasi Masyarakat;
i. Monitoring dan Evaluasi;
j. Pembinaan dan Pengawasan;
k. Pelaporan;
l. Penghargaan;
m. Pendanaan;
n. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm, Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
Bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya berbahaya bagi perkembangan Sumber Daya Manusia dan mengancam kehidupan bangsa dan negara; bahwa penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematik dan terstruktur; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotriopika dan Zat Adiktif lainnya.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No.35 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, antisipasi dini, pencegahan, penanganan dan rehabilitasi, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, partisipasi masyarakat, pendanaan, pelaporan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika
Dasar hukum peraturan daerah adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2019
Peraturan daerah berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Pencegahan; III. Antisipasi Dini; IV. Penanganan; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Rehabilitasi; VII. Pendanaan; VIII. Pelaksanaan Fasilitasi; IX. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Penghargaan; XII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikqtropika dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penganggulangan Penyalahgunaan Narkotika perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat adikdf Iainnya.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tk. I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Perpu Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara -
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1997 tentang Narkotika
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalagunaan Narkotika
1. KETENTUAN UMUM
2. ANTISIPASI DINI
3. PENCEGAHAN
4. PENANGGULANGAN
5. PENDANAAN
6. PARTIPASI MASYARAKAT
7. PELAPORAN
8. SANKSI ADMINISTRATIF
9. PENGHARGAAN
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
mengenai beberapa hal di atur lebih lanjut dengan peraturan gubernur
16
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, kententraman dan keamanan masyarakat perlu pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol; bahwa beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan konsisi saat ini sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Dasar hukum : Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU 39 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.7 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983; PP No.69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; Perpres No.74 Tahun 2013; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendag No. 25 Tahun 2019; PerkBPOM No.14 Tahun 2016; Perda No. 9 Tahun 2011;
Dalam peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman yang diubah sebagai berikut ketentuan Pasal 1 angka 8, angka 10, angka 15 dan angka 16 diubah; ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2); ketentuan Pasal 7 diubah; ketentuan Pasal 8 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; ketentuan Pasal 12 diubah; ketentuan Pasal 20 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan, Penanggulangan dan Pengawasan Terhadap Penyalahgunaan, Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lain
nya di satu sisi merupakan obat atau bahan yang
bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan
kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
namun di sisi lain dapat pula menimbulkan
ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian
dan pengawasan yang ketat dan seksama. Kabupaten Katingan sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang sangat tingggi yang
membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan
Obat Keras lainnya. Pencegahan, penanggulangan dan
pengawasan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif
dan Obat Keras Lainnya bukan semata-mata
tanggungjawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah, tetapi merupakan tanggung
jawab bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah :
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat
Keras Lainnya agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu,
terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Zat
Adiktif dan Obat Keras Lainnya;
c. membangun
partisipasi masyarakat, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan pencegahan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
25 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat