Instruksi Presiden (Inpres) NO. 3, LL SETKAB : 4 HLM
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Optimalisasi Pengumpulan zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melaui Badan Amil zakat Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2014.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 1, jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
ABSTRAK:
Para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya yang diadakan di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 februari 1988 telah menerima baik tiga rancangan buku Kompilasi hukum islam, yaitu Buku I tentang hukum perkawinan, Buku II tentang hukum kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Inpres ini mengatur mengenai penyebarluasan kompilasi Hukum Islam terdiri dari buku I tentang hukum perkawinan, buku II tentang Hukum Kewarisan, dan buku III tentang hukum perwakafan, sebagaimana telah diterima baik oleh para Alim Ulama Indonesia dalam Loka Karya di Jakarta pada tanggal 2 sampai dengan 5 februari 1988, untuk digunakan oleh Instansi Pemerintah dan oleh masyarakat yang memerlukannya.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 1991.
Lampiran file: 2 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan
keagamaan yang menjalankan fungsi pendidikan,
dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dalam
mewujudkan sumber daya manusia yang berakhlak
mulia, cinta tanah air dan berkemajuan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk memenuhi fungsi pendidikan, fungsi
dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,
Pesantren di Kabupaten Purbalingga membutuhkan
bantuan fasilitasi dari Pemerintah Daerah; bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan
kepastian hukum dalam pelaksanaan fasilitasi
pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,
maka perlu mengatur fasilitasi pengembangan pesantren
dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Kerja Sama, Monitoring dan Evaluasi, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Jaminan Produk Halal
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
masyarakat terhadap produk yang belum jelas
kehalalannya sebagai pemenuhan hak asasi manusia
khususnya hak untuk beragama dan menjalankan agama
yang dianut oleh umat Islam yang berada di Wilayah
Kabupaten Demak; bahwa untuk meningkatkan produk halal yang
mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat merupakan upaya menjamin kepastian
hukum dan kemanfaatan atas produk produk halal
melalui sertifikasi halal dan pengawasannya di
masyarakat, Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi
pemeriksaan, dan pengawasan jaminan produk halal
sebagai kegiatan ekonomi yang mandiri dan berdaya
saing yang belum terjamin kehalalannya; bahwa dalam rangka melaksanakan keterlibatan
pemerintah daerah dalam melaksanakan jaminan produk
halal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang
Jaminan Produk Halal, maka dibutuhkan pengaturan
teknis dalam rangka menjalankan kewenangan
pemerintah daerah sebagaimana mestinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Jaminan Produk
Halal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Perencanaan, Pelaksanaan, Fasilitasi Pembinaan JPH, Fasilitasi Sertifikasi Halal, Fasilitasi Pengawasan JPH, Pelaku Usaha, Kerjasama Fasilitasi JPH, Peran Serta Masyarakat, Penyebarluasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa keberadaan Pesantren sebagai entitas keagamaan yang turut serta mewujudkan cita-cita mencerdaskan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren didalam meningkatkan kualitas Pesantren, mengembangkan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat serta dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten guna memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, diperlukan pengaturan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014; UU No 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren adalah bantuan yang diberikan kepada Pesantren untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Pesantren, agar dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, fasilitasi penyelenggaraan pesantren, perencanaan, pendanaan, partisipasi masyarakat, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2024.
11 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu
sistem pendidikan yang esensial untuk mewujudkan
pengembangan diri dan memperoleh manfaat ilmu
pengetahuan guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan
kepada Tuhan Yang Maha Esa, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan terwujudnya manusia Indonesia yang
berakhlak mulia;
b. bahwa penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Bantul
perlu mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah, guna
meningkatkan kualitas pesantren sesuai tradisi dan
kekhasannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3),
Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46, dan Pasal 48
ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren, perlu diatur fasilitasi penyelenggaraan Pesantren
oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Pesantren; Pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Mekanisme Pemberian Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Tim Koordinasi Penyelenggaraan Pesantren; Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 11 HLM; Penjelasan: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2024 NOMOR 3 SERI E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
, fungsi dakwah, dan fungsi diperlukan
, diperlukan pengaturan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tradisi dan kekhasan Pesantren
; b. bahwa Kabupaten Bangkalan memiliki banyak pondok pesantren dan memiliki kekhasan atau karakter terkait penyelenggaran pesantren, sehingga perlu diberikan dukungan dan fasilitasi dalam penyelenggaraan pesantren
; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42, Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 ten tang Pesantren, mengamanahkan pada pemerintah daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b
, dan c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur
, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730)
;3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerin tah Penggan ti U ndang-U ndang N omor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685); 5
. Undang
-
Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 191
, Tambahan Lembaran Negara Republik I
ndonesia Nomor 6406)
; 6
. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 7
. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
; 8
. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang
-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); 9
. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 206)
; 10
. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan P
roduk Hukum Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036 ); sebaga
i
mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Neger
i Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah) (Serita Negara Republik I
ndonesia Tahun 2019 Nomor 157)
; 11. Peraturan Menter
i Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432).
Materi pokok : Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah: a. Kebijakan umum b. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan
; c. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi dakwah
; dan d. Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat
; e. Kerjasama
; f. Monitoring
, Pembinaan dan Pengawasan
; dan g. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2024.
Jumlah halaman : 18 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama
ABSTRAK:
bahwa kerukunan umat beragama merupakan perwujudan
penghormatan dan pelindungan terhadap hak asasi atas
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadat menurut
agamanya dengan berlandaskan Pancasila dan UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa kerukunan umat beragama perlu dipelihara dalam
rangka memperkuat persatuan dan kesatuan, toleransi
beragama dan beribadat serta memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat, sehingga perlu pengaturan
secara sistematis, terpadu, terarah dan
berkesinambungan; bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006
tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat
Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat
Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat, perlu mengatur
pemeliharaan kerukunan umat beragama dalam Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Peran Pemerintah Daerah, Penguatan Moderasi Beragama, Pendirian Rumah Ibadah, Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran
dalam satu sistem pendidikan nasional untuk meningkatkan
keimanan dan ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa perkembangan pesantren dan pendidikan keagamaan
dengan kekhasannya telah memberikan kontribusi penting
dalam mempersiapkan santri/peserta didik untuk menjalankan
peranannya terhadap penguasaan pengetahuan tentang ajaran
agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan
ajaran agamanya guna melahirkan insan beriman yang
berkarakter, cinta tanah air dan memiliki peran nyata dalam
pembangunan pendidikan; bahwa untuk memberikan pengakuan, afirmasi, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi
pengembangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dalam
menjalankan fungsinya, perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Fungsi Pesantren, Jenis dan Fungsi Pendidikan Keagamaan, Bentuk dan Mekanisme Fasilitasi Pengembangan, Tim Fasilitasi Pengembangan, Pengelolaan Data dan Informasi, Pendanaan, Kerja Sama, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Ibadah Haji
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah
haji daerah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai
dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji,
perlu adanya peran serta pemerintah daerah untuk
memberikan fasilitasi sesuai dengan kewenangannya;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam fasilitasi
ibadah haji, maka diperlukan pengaturan tentang fasilitasi
ibadah haji; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Ibadah Haji;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara Fasilitasi Ibadah Haji, Pelaksanaan Fasilitasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan Dari Debarkasi ke Daerah, Pembiayaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2024.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat