Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2000 No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta mensikapi berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah. Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan
Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
tentang Pemotongan Ternak, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu
diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/KptsrrN- 140/9/1986; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/KptsrrN- 31017/1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
1 Tahun 1996
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Rumah Potong Hewan, mencakup obyek, subyek, golongan, dan wilayah pemungutan. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk mencapai keuntungan yang layak, efisiensi, dan mengikuti harga pasar. Bagian mengenai Rumah Potong Hewan melibatkan pemotongan, pemeriksaan kesehatan hewan, dan tata tertib di dalamnya. Larangan pemotongan hewan betina diberlakukan, kecuali dalam kondisi tertentu. Struktur tarif retribusi dijelaskan berdasarkan jenis layanan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan fasilitas, dan pemeriksaan karkas. Pembayaran dilakukan tunai, dengan tata cara penetapan, pembayaran, penagihan, pengurangan, dan pengembalian kelebihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 T'ahun 1983 tentang Pemotongan Ternak, yang telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Temanggung 'Nomor 2 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemotongan
Ternak dinyatakan tidak berlaku
16 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/No.25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun
1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun
1981 tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alamat
Pemadam Kebakaran sebagaimana telah diubah terakhir kali
dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 12 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981
tentang Pemeriksaan dan Pemasangan Label pada Alat Pemadam
Kebakaran perlu disesuaikan;
b bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf
a diatas perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kodya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun
1988.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemrintah Daerah
terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh
masyarakat. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Obyek Dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan
Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
10. Tata Cara Pendaftaran Dan Pendataan;
11. Tata Cara Penetapan;
12. Sanksi Adminstrasi;
13. Tata Cara Pembayaran;
14. Tata Cara Penagihan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
16. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan
Atau Pengurangan Sanksi
Administrasi Dan Pembatalan;
17. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
18. Kadaluwarsa;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2000.
Mencabut Pasal 6 Peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 12 Tahun 1993 tentang perubahan Kedua
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 18 Tahun 1981 tentang
Pemeriksaan Dan Pemasangan Label Pada Alat Pemadam Kebakaran
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 07 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah sesuai denqan Pelaksanaan Otonomi Daerah, maka Organisasi Lembaqa Teknis Daerah yang merupakan salah satu unsur Perangkat Daerah perlu diatur; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu dibentuk Organisasi Lembaqa Teknis Daerah Kabupaten Pati; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden No. 44 Tahun 1999; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten tanggal 21 Desember 2000 No. 13/KEP/2000
Dengan PERDA ini kemudian dibentuk Organisasi Lembaga Teknis yang terdiri dari : Bappeda; Sadan Pengawas ; Sadan RSD "RAA Soewondo" ; Badan Kepegawaian Daerah ; Sadan Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial ; Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah; Kantor Satpol PP ; Kantor Kependudukan dan Catalan Sipil ; Kantor Pengelolaan Pasar ; Kantor Litbang ; KantorPendapatan Oaerah; Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; Kantor Arsip Daerah ; Setbin Perusda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2000.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2000
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kebersihan pertamanan dan ketertiban kabupaten kapuas
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan Dan Ketertiban Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang kebersihan, pertamanan dan ketertiban dipandang perlu untuk membentuj Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Ketertiban Kabupaten Kapuas.
Undang - Undan Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB V Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VI Bagan Susunan Organisasi, BAB VII Kepegawaian, BAB VIII Tata Kerja, BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. Bahwa sebagai pelaksana lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
b. Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII KEPEGAWAIAN;
BAB IX PEMBIAYAAN;
BAB X KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2000.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat