Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan dasar dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tanpa harus membebani masyarakat;
b. bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
c. bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam hurif a yang harus disesuaikan dengan perkembangan saat ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiamana dalam huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 9 Tahun 1992; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 7 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016PP No. 40 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 96 Tahun 2018; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2010
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2020
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan
perlindungan dan pengakuan serta penentuan status
pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa
Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami
penduduk di Kabupaten Gunungkidul, bahwa penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
dalam rangka peningkatan kualitas layanan
administrasi kependudukan, pengembangan fungsi
pengolahan data, kebutuhan kerja sama dan
perencanaan pembangunan, bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan di
bidang administrasi kependudukan sehingga perlu
diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6
Tahun 2016.
Materi pokok : Hak dan kewajiban penduduk; penyelenggara administrasi kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil; data dan dokumen kependudukan; sistem informasi administrasi kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013
Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 6) dan peraturan
pelaksanaannya
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa negara melindungi dan menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender; bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, diperlukan pengaturannya dalam suatu Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b. huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab Tegal No. 12 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah yang meliputi: Tanggungjawab, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah; Pelaksanaan PUG, penguatan dan peningkatan kapasitas lembaga PUG; Pemberdayaan; Anggaran Responsif Gender; Peran serta masyarakat; Penghargaan; Rencana Aksi Daerah; Pembinaan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan
administrasi kependudukan kepada masyarakat di
Kabupaten Paser, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan
Sipil Di Kabupaten Paser.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No.27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 1965; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU.No 11 Tahun 2020; Perda No.13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah
dengan Perda No.1 Tahun 2015.
Menghapus Pasal 83 dan Pasal 85 dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2010
3 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020
PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukanperlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentukPeraturan Daerah tentang PerubahanKedua atas Peraturan Daerah Kabupaten KudusNomor 12 Tahun 2008tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada ayat (1) Pasal 8, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 34, penyisipan Pasal 34A, perubahan Pasal 36, penyisipan Pasal 36A, perubahan pada ayat (1) Pasal 39, penghapusan Pasal 40, perubahan pada Pasal 56, penghapusan Pasal 57 dan Pasal 58, perubahan pada Pasal 66, perubahan pada Pasal 67, perubahan pada Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan Pasal 77, perubahan pada ayat (4) Pasal 80, penyisipan Pasal 86A, perubahan Pasal 95, penghapusan Pasal 107 dan Pasal 108; perubahan Pasal 112, penyisipan Pasal 113A dan Pasal 113B, perubahan pada Pasal 117.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan pemberdayaan
perempuan, perlindungan perempuan, kualitas keluarga dan
menciptakan kondisi kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan dalam memperoleh kesempatan/peluang, untuk
berpartisipasi, mengontrol dan menerima manfaat
pembangunan, diperlukan kebijakan tentang strategi
pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran,
pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan
kegiatan pembangunan daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 15 Tahun 2008; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; tugas dan kewenangan pemerintah daerah; ruang lingkup; perencanaan; serta pelaksanaan dan pemberdayaan. Selain itu diatur pula mengenai pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; kerjasama dan partisipasi masyarakat; pembinaan; penghargaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 8 Tahun 2020
Kependudukan dan PerkawinanKeluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
ABSTRAK:
Perempuan sebagai aset bangsa yang berperan
dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang
berkualitas perlu mendapatkan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya dan Perlindungan dari tindak
kekerasan dan diskriminasi. Dalam rangka Perlindungan dan sarana
aktualisasi diri perempuan dalam masyarakat di Kota
Pangkalpinang, perlu adanya suatu peraturan daerah
yang mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan
perempuan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 20 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 tahun 2016;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; hak dan kewajiban perempuan; kewajiban dan tanggung jawab pemda; serta tentang pemberdayaan perempuan. Selain itu diatur pula mengenai perlindungan perempuan; perlindungan perempuan korban kekerasan; peran serta masyarakat; pemantauan dan evaluasi; pendanaan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban
Kekerasan (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun
2014 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (Lembaran Daerah
Kota Pangkalpinang Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengaturan teknis penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan sudah tidak sesuai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2020.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 08 Tahun 2010 tentang Kependudukan
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2020
PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6 Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat: 21 Tahun 2020,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, termasuk di Kabupaten Sumbawa Barat, sebagian besar
Penyandang Disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang sama disebabkan masih adanya
pembatasan, hambatan, kesulitan atau pengurangan hak Penyandang Disabilitas;
c. bahwa untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara mandiri, dan tanpa diskriminasi, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah, serta peranserta masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang- Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4967); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 1107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5251); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5871); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3754); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294).
PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, yangterdiri atas 117 pasal dari XVI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ragam PenyadangDisabilitas, Bab III Hak Penyadang Disabilitas, Bab IV Pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bab V Bantuan Sosial, Bab VI Koordinasi, Bab VII Peran Serta Masyarakat, Bab VIII Penghargaan, Bab IX Pembinaan dan Pengawasan, Bab X Komisi Disabilitas Daerah, Bab Xi pendanaan,Bab XII Larangan, Bab XIII Penyidikan, Bab XIV Ketentuan Pidana, Bab XV Ketentuan Peralihan, Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
66 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat