Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bab III Pengorganisasian Bab IV Pelaksanaan Bab V Pembinaan Bab VI Pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat