Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2012/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, peru ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan MenLeri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008; PeraLuran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2007; PeraLuran Daerah KabupaLen Boyolali Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 34 Tahun 2011;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Pelayanan Minimal Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Bab III Pengorganisasian
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pembinaan
Bab VI Pengawasan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
- 7 halaman
|