Retribusi-pelayanan-pendaftaran-penduduk-pencatatan-sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta guna mendorong peran masyarakat untuk lebih tertib untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pelayanan akta catatan sipil dan pendaftaran penduduk, maka perlu membebaskan retribusi untuk biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi untuk biaya cetak Akta Kelahiran bagi anak usia 0 tahun sampai dengan 18 Tahun;
b. bahwa dengan dibebaskannya retribusi biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta retribusi biaya cetak Akta Kelahiran tersebut, maka guna pelaksanaannya perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008.
- Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2009.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2001 tentang Retribusi Biaya Pelayanan Akta Catatan Sipil dan Pendaftaran Penduduk sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2005
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 15 Halaman
|