Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada ayat (1) Pasal 8, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 34, penyisipan Pasal 34A, perubahan Pasal 36, penyisipan Pasal 36A, perubahan pada ayat (1) Pasal 39, penghapusan Pasal 40, perubahan pada Pasal 56, penghapusan Pasal 57 dan Pasal 58, perubahan pada Pasal 66, perubahan pada Pasal 67, perubahan pada Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan Pasal 77, perubahan pada ayat (4) Pasal 80, penyisipan Pasal 86A, perubahan Pasal 95, penghapusan Pasal 107 dan Pasal 108; perubahan Pasal 112, penyisipan Pasal 113A dan Pasal 113B, perubahan pada Pasal 117.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
LD 2020 / No. 9
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kudus No. 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan