Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 7, perubahan pada ayat (1) Pasal 8, penyisipan Pasal 9A, perubahan Pasal 34, penyisipan Pasal 34A, perubahan Pasal 36, penyisipan Pasal 36A, perubahan pada ayat (1) Pasal 39, penghapusan Pasal 40, perubahan pada Pasal 56, penghapusan Pasal 57 dan Pasal 58, perubahan pada Pasal 66, perubahan pada Pasal 67, perubahan pada Pasal 73, penyisipan Pasal 73A, perubahan Pasal 77, perubahan pada ayat (4) Pasal 80, penyisipan Pasal 86A, perubahan Pasal 95, penghapusan Pasal 107 dan Pasal 108; perubahan Pasal 112, penyisipan Pasal 113A dan Pasal 113B, perubahan pada Pasal 117.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat