Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan dan Pengelolaan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan eceran dalam skala kecil dan menengah, maka pasar perlu diberdayakan dan dilindungi agar dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling rnemerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan; Bahwa telah dibangunnya Pasar milik Pemerintah
Kabupaten Sumba Tengah, diperlukan adanya penataan dan pengelolaan pasar secara profesional dan terpadu; Bahwa dalam melakukan suatu kegiatan usaha
ekonomi perdagangan adalah hak dari masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya, maka perlu dilaksanakan penertiban dan pembinaan agar
tercipta kondisi tertib, bersih dan rapi; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumba Tengah tentang Penataan dan Pengelolan Pasar di Kabupaten Sumba Tengah
Dasar Hukum: UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 2014; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 20 Tahun 2012; Permendag No. 70/M-DAG/PER/12/2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2016; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Penataan dan Pengelolaan Pasar; III. Hak dan Kewajiban Pedagang; IV. Penempatan Dagangan dan Keamanan Pasar; V. Pengendalian dan Evaluasi; VI. Larangan, Sanksi dan Penertiban; VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan pelaku usaha harus turut berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
b. bahwa agar program tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan yang sinergis antara para pelaku usaha dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Lintas Sektor dan Dunia Usaha;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur 2011 Nomor 2 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang LingkupPenyelenggaraan TJSL;
3. Pelaksanaan TJSL Perusahaan;
4. Tim Koordinasi dan Sekretariat Tetap TJSL Perusahaan;
5. Forum Pelaksana TJSL Perusahaan;
6. Laporan penyelenggaraan TJSL Perusahaan;
7. Penghargaan;
8. Penyelesaian Sengketa;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
14 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna m engadakan tertib adm inistrasi pengelolaan kas m aka perlu adanya pengaturan mengenai pelaksanaan transaksi non tunai;
b . bahwa sehubungan dengan m aksud huruf a dan untuk m elaksanakan ketentuan pasal 3 Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 m aka perlu m enetapkan Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pem bentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2687);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik ' Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pem erintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018;
6. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 8);
7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018 Nomor 8);
8. Peraturan G ubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM
TUJUAN
TRANSAKSI NON TUNAI
RUANG LINGKUP
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 03 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara
perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
menciptakan dan mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif
serta pengembangan sumber daya ekonomi kreatif di Daerah
sehingga dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian
Daerah dan meningkatkan daya saing Daerah guna tercapainya
tujuan pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
menyelenggarakan ekonomi kreatif di Daerah, perlu pengaturan
mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksanaan Ekonomi Kreatif
Bab III Perencanaan Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
Bab IV Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif
Bab V Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Bab VI Pengembangan Ekonomi Kreatif
Bab VII Pemantauan dan Evaluasi
Bab VIII Kelembagaan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 03 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan kebijakan pemerintah mengenai penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia, yang ditetapkannya dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Perhitungan Harga Jual Bahan Bakar Minyak, maka Peraturan Bupati Serang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Serang maka perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan hasil pembahasan bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Serang dengan Instansi Vertikal terkait tentang Dampak Kenaikan Harga BBM terhadap Tarif Angkutan Penumpang Umum, perlu dilakukan penyesuaian;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 23 Tahun 2014
;4.UU No.22 Tahun 2009 ;5. PP No. 38 tahun 2007
;6.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 ;7.Perda Kab Serang No. 22 Tahun 2006 ;8.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008 ;9.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;10.Perda Kab Serang No.9 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) PENYALURAN DANA BERGULIR PERKUAT PERMODALAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kabupaten Lebak
ABSTRAK:
bahwa Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Banten telah mengajukan usulan perubahan Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah Kabupaten Lebak, melalui surat dengan Nomor 051/Migas-Banten/IX/2022 perihal Permohonan Peninjauan Ulang Harga Eceran tertinggi Elpiji 3 Kg Tahun 2022 tanggal 8 September 2022; bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di pasaran perlu dilakukan pengendalian terhadap harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang beredar di wilayah Kabupaten Lebak.
UU No. 23 Tahun 2000;UU No. 22 tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; Perpres No. 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2021; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 28 Tahun 2021; Permen ESDM No. 28 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Lebak Tahun 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2021.
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II HET LPG Tertentu Bab III Kewajiban Agen dan Pangkalan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Larangan dan Sanksi Bab Vi Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2015.
Permendag No. 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 3, BN.2022/No.35, http://jdih.kemendag.go.id: 13 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Bandung memiliki potensi
kekayaan alam, budaya dan kreativitas masyarakat
yang dapat dimanfaatan untuk memajukan
pembangunan daerah, mewujudkan pertumbuhan
ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil
dan makmur;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu menyelenggarakan
Ekonomi Kreatif di Kabupaten Bandung secara
terencana, terarah, berkesinambungan dan
terkoordinasi untuk mencapai tujuan pembangunan
yang berkelanjutan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait
dengan penyelenggaraan ekonomi kreatif, maka
diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan
ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018, Peraturan daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15
Tahun 2017
Terdiri dari 43 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, pelaku ekonomi kreatif, tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, ruang ekonomi kreatif, kewirausahaan ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
mengatur mengenai penyelenggaraan ekonomi kreatif
23 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat