Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023

Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kabupaten Lebak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II HET LPG Tertentu Bab III Kewajiban Agen dan Pangkalan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Larangan dan Sanksi Bab Vi Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lebak Nomor 3 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kabupaten Lebak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lebak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Rangkasbitung
Tanggal Penetapan
08 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2023
Tanggal Berlaku
08 Februari 2023
Sumber
BD Tahun 2022 Nomor 3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lebak
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan