harga - bahan bakar
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu di Wilayah Kabupaten Lebak
ABSTRAK: |
- bahwa Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Banten telah mengajukan usulan perubahan Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di wilayah Kabupaten Lebak, melalui surat dengan Nomor 051/Migas-Banten/IX/2022 perihal Permohonan Peninjauan Ulang Harga Eceran tertinggi Elpiji 3 Kg Tahun 2022 tanggal 8 September 2022; bahwa dalam rangka menjaga stabilitas harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) tertentu di pasaran perlu dilakukan pengendalian terhadap harga eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang beredar di wilayah Kabupaten Lebak.
- UU No. 23 Tahun 2000;UU No. 22 tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 36 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; Perpres No. 104 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 70 Tahun 2021; Permen ESDM No. 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No. 28 Tahun 2021; Permen ESDM No. 28 Tahun 2008;
Perda Kabupaten Lebak Tahun 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Lebak No. 9 Tahun 2021.
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II HET LPG Tertentu Bab III Kewajiban Agen dan Pangkalan Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Larangan dan Sanksi Bab Vi Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
- Peraturan Bupati ini mencabut Peraturan Bupati Lebak Nomor 1 Tahun 2015.
- 10 hlm.
|