Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/233 tanggal 10 Januari 2018 perihal Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, perlu menetapkan pembentukan dan kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 18 tahun 2016;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016;
Perwali Tanjungbalai Nomor 47 Tahun 2016.
Mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pelaksana teknis pada Dinas Perikanan UPT Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonering, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
10 Hlmn, Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas,
dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam
mengelola sumber daya ikan dan sumber daya
kelautan serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3. PERLINDUNGAN
4. PEMBERDAYAAN
5. PENDANAAN
6. PARTISIPASI MASYARAKAT
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
28 halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 4, BN 2021/ NO 58; http://jdih.kkp.go.id/ : 34 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola Kapal Pengawas Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional
kapal pengawas perikanan yang efektif dan efisien sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
mengatur mengenai tata kelola kapal pengawas
perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Tata Kelola
Kapal Pengawas Perikanan;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 - 2 -
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian
Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114);
Mengatur mengenai Ketentuan Umum, Fungsi Kapal Pengawas, Pengadaan Kapal Pengawas, Penandaan dan Klasifikasi Kapal Pengawas, Penempatan dan Pengendalian Operasi Kapal Pengawas, Pengawakan Kapal Pengawas, Logistik Kapal Pengawas, dan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Pengwas
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Sektor Pertanian dan Sektor Perikanan
ABSTRAK:
bahwa Kabupaten Semarang berada pada wilayah
dengan kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan
demografis yang mendukung potensi di sektor pertanian
dan sektor perikanan; bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat perlu penyelenggaraan sektor
pertanian dan sektor perikanan melalui peningkatan
produksi, produktivitas, kualitas, daya saing dan
pangsa pasar melalui pemenuhan kebutuhan konsumsi
dan bahan baku industri di daerah; bahwa pengaturan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan sektor pertanian dan sektor perikanan
yang diatur dalam beberapa Peraturan Daerah saat ini
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sektor
Pertanian dan Sektor Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Subsektor Perkebunan
Bab IV Subsektor Tanaman Pangan
Bab V Subsektor Hortikultura
Bab VI Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bab VII Usaha Budi Daya Pertanian
Bab VIII Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Bab IX Pengelolaan Sumber Daya Ikan
Bab X Standar Mutu Hasil Perikanan
Bab XI Penangkapan Ikan dan/atau Pembudidayaan Ikan di Wilayah Daerah bukan untuk Tujuan Komersial
Bab XII Perizinan
Bab XIII Pengembangan Sumber Daya Manusia
Bab XIV Penelitian dan Pengembangan
Bab XV Sistem Informasi
Bab XVI Koordinasi, Kerja Sama dan Kemitraan
Bab XVII Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha
Bab XVIII Pendanaan
Bab XIX Pembinaan dan Pengawasan
Bab XX Ketentuan Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Pidana
Bab XXII Ketentuan Peralihan
Bab XXIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1990, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2016 dicabut.
123 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan.
ABSTRAK:
bahwa perlindungan dan pemberdayaan Nelayan dan Pembudidayaan Ikan merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga terwujud keadilan sosial sesuai dengan amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bahwa Nelayan dan Pembudidayaan Ikan memiliki peranan yang sangat penting dalam menyediakan komoditas Perikanan di Daerah sehingga diperlukan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan dalam menjalankan Usaha Perikanan sehingga perlu menetapkan dengan PERDA.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017.
PERDA ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Dan Pembudidaya Ikan yang meliputi Ketentuan Umum, Perencanaan dan Pendataan, Penyelenggaraan Perlindungan, Penyelenggaraan Pemberdayaan, Pembiayaan, Peningkatan Skala Usaha, Pelaku Usaha Dan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, Insentif Dan Disinsentif, Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Larangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 05 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Bahwa interaksi dari berbagai stakeholders dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang semakin intensif menimbulkan konflik pemanfaatan dan pengelolaan pesisir yang berimplikasi mengancam kelestarian ekosistemnya, maka guna menjamin terlaksanaanya pemanfaatan dan pengelolaan pesisir secara terpadu, maka setiap orang wajib mematuhi menjaga, mengawasi dan memeliharanya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku;
Bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil beserta ekosistemnya memiliki arti strategis, serta memiliki potensi sumber daya alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola secara adil dan bijaksana, berdasarkan prinsip-prinsip keterpaduan dan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat setempat sehingga dapatmemberikan manfaat secara optimal bagi pengembangan ekonomi, sosial-budaya serta mencegah terjadinya degradasi pada sumberdaya alam, pesisir dan laut guna kepentingan ekosistem dan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam, untuk memandu pemanfaatan dan pembangunan sumber daya jangka panjang di dalam suatu kawasan perencanaan, serta untuk mengatasi konflik pemanfaatan sumber daya pesisir, maka Pemerintah Daerah Kota Kendari perlu memiliki dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kota Kendari Tahun 2011 -2031.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1984; UU Nomor 17 Tahun 1985; Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 9 Tahun 1990; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 6 Tahun 1996; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45Tahun 2009; Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 26 Tahun 2007; Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 4 Tahun 2009; UU 27 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; raturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2005.
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. AZAS, TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP (Pasa 2 – Pasal 4)
3. WILAYAH PERENCANAAN ZONASI (Pasal 5)
4. KEBIJAKAN DAN PENGEMBANGAN ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 6 – Pasal 7)
5. ALUR TRANSPORTASI dan PEMANFAATAN RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 8 – Pasal 9)
6. RENCANA RUANG ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KOTA KENDARI (Pasal 10 – Pasal 21)
7. ARAHAN PEMANFAATAN RUANGWILAYAH PESISIR DAN PULAU - PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 22 – Pasal 32)
8. PENGATURAN, PENGENDALIAN, PENGAWASAN, PENERTIBAN DAN LARANGAN TERHADAP PEMANFAATAN RUANG WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECILKOTA KENDARI (Pasal 33 – Pasal 38)
9. HAK, KEWAJIBAN DAN PARTISIPASI MASYARAKAT (Pasal 39 – Pasal 42)
10. KETENTUAN PENYIDIKAN (Pasal 44)
11. KETENTUAN PIDANA (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47 – Pasal 48)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
74 Halaman
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 5, BN 2021/ NO 59; http://jdih.kkp.go.id/ : 20 HLM
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Pengolahan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan
berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan
kebijakan usaha pengolahan ikan, perlu mengganti
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
67/PERMEN-KP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Usaha
Pengolahan Ikan
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara - 2 -
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara
Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6215);
6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
48/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1114)
Mengatur mengenai jenis usaha pengolahan ikan dan layanan perizinan dalam usaha pengolahan ikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 67/PERMENKP/2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1883)
23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Ukuran Kapal Dan Luas Areal Lahan Perikanan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Usaha Perikanan dan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi dengan tanpa mengesampingkan tumbuhnya pengusaha-pengusaha kecil dibidang perikanan yang sedang merintis, perlu dibuat aturan mengenai ukuran kapal dan luas areal lahan perikanan; Berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Ukuran Kapal dan Luas Areal Lahan Perikanan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahum 1959; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Kutai Kartenegara No.15 Tahun 2011.
Ukuran kapal ditetapkan berdasarkan hasil ukur kapal yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Ukuran kapal yang digunakan dalam penangkapan dan/atau pengangkutan ikan berukuran dibawah 5 (lima) GT yang dimiliki 1 (satu) orang. Pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan di kolam air tenang dengan kriteria: a. pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar; b. pembesaran dengan areal lahan di: 1. kolam air tenang tidak lebih dari 2 hektar; 2. kolam air deras tidak lebih dari 5 unit dengan ketentuan 1 unit=100m2; 3. keramba jaring apung tidak lebih dari 1 unit= 4 x (7x7x2,5m3) ; 4. keramba tidak lebih dari 50 unit dengan ketentuan 1 unit= 4x2x1,5 m3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
bahwa pengawasan mutu hasil perikanan merupakan salah satu Upaya untuk mencapai tingkat pemanfaatan potensi sumberdaya perikanan, secara optimal, melindungi masyarakat konsumen dari hal-hal yang merugikan dan membahayakan kesehatan serta lingkungannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.31 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.54 Tahun 2002, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.2 Tahun 2005, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pengujian Mutu Hasil Perikanan, Nama, Obyek, Subyek Dan Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi , Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan , Sanksi Administrasi, Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2006.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 3 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat