Ukuran kapal ditetapkan berdasarkan hasil ukur kapal yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan. Ukuran kapal yang digunakan dalam penangkapan dan/atau pengangkutan ikan berukuran dibawah 5 (lima) GT yang dimiliki 1 (satu) orang. Pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh pembudidaya ikan di kolam air tenang dengan kriteria: a. pembenihan dengan areal lahan tidak lebih dari 0,75 hektar; b. pembesaran dengan areal lahan di: 1. kolam air tenang tidak lebih dari 2 hektar; 2. kolam air deras tidak lebih dari 5 unit dengan ketentuan 1 unit=100m2; 3. keramba jaring apung tidak lebih dari 1 unit= 4 x (7x7x2,5m3) ; 4. keramba tidak lebih dari 50 unit dengan ketentuan 1 unit= 4x2x1,5 m3.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat