Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Nagari, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan serta LKD.
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip sebagai sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban mempunyai nilai dan arti yang sangat penting dan strategis sebagai bagian dari identitas dan jati diri memori kolektif bangsa;
bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan hak-hak keperdataan, serta mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang andal;
bahwa untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan di Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintahan Nagari harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu dan berkesinambungan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, 3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, 5. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, PEMBINAAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, SUMBER DAYA, PEMBIAYAAN, IZIN PENGGUNAAN ARSIP, PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, LARANGAN, KERJASAMA, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.-, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, serta menjadi memori acuan dan bahan pertanggunglawaban dalam kehidupan bermasyarakat, arsip harus dikelola, dipelihara, diamankan, dan dilestarikan; bahwa dalam rangka mewujudkan ta:ta kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, perlu adaaya penyelenggaraan kearsipan mulai dari hulu sampai hilir secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungal yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Kearsipan, guna mewujudkan tertib arsip dan peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam bentuk Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimala telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan meliputi: Pengelolaan kearsipan; Pembinaan kearsipan; Pengendalian dan pengawasan; Kewajiban pemerintah, instansi dan lembaga lainnya; e. Penyelematan dan Pelestarian Arsip; dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
26 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan dalam rangka mengoptimalkan kinerja serta efektifitas organisasi, perlu dilaksanakan Penyederhanaan Birokrasi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Organisasi;
Tata Kerja;
Eselon;
Pengangkatan dan Pemberhentian;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
10 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan
dalam suatu sistem yang komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan
dan akuntabel;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin
perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan
hak-hak keperdataan masyarakat, serta
mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan di
tingkat kota merupakan tanggung jawab Wali Kota
sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan
Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam
sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai
alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak
keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan
terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
38 hlm. 9 lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksabaab pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yag andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Penyelenggaraan Kearsipan di Tingkat Kabupaten merupakan tanggung jawab Bupati sesuai kewenangannya. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2018; PP No. 28 Tahun 2012; PERKA ARSIP No. 24 Tahun 2012; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, asas, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentikasi arsip, layanan kearsipan, pengendalian dan pengawasan, organisasi profesi dan peran aktif masyarakat, larangan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Peraturan pelaksana atas peraturan daerah ini ditetapkan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkan peraturan daerah ini.
48 hlm
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017
Permendesa PDTT No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Permendes PDTT No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klarifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 2, BN.2017/No.370, jdih.kemendesa.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelengaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Arsip merupakan sumber informasi, pertanggungjawaban, kajian dan perumusan kebijakan pemerintah Kabupaten serta merupakan memori kolektif yang memiliki nilai, arti penting dan strategis sehingga harus diselenggarakan. Dalam menghadapi tantangan di era globalisasi guna mendukung terwujudnya penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Dasar Hukuk Peraturan Daerah ini adalah:Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.43 Tahun 2009; UU No.16 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.13 Tahun 2018; PP No.28 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan dengan menggunakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga mengenai Organisasi Kearsipan yang terdiri dari Unit Pengolah, Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan Daerah (LKD). Diatur mengenai Pembinaan Kearsipan,Perlindungan dan Penyelamatan Arsip,serta Organisasi Profesi dan PEra Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2020.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sampang Tahun 2021 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa arsip yang memiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggung jawaban Pemerintah Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraaan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa dalam menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dan bersih, serta peningkatan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Mengingat
:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2012
peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan. meliputi: ketentuan umum; penyelenggaraan kearsipan daerah; penetapan kebijakan kearsipan; pengelolaan arsip; penciptaan arsip;
penggunaan arsip;
pemeliharaan arsip;
penyusutan arsip. pembinaan dan pembahasan kearsipan; SIKK dan JIKK; sumber daya pendukung; peran serta masyarakat; sanksi administrasi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2021.
jumlah 38 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akusisi Arsip Statis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat