Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM, PENETAPAN KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN KEARSIPAN, PEMBINAAN KEARSIPAN, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, SUMBER DAYA, PEMBIAYAAN, IZIN PENGGUNAAN ARSIP, PENGAWASAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, LARANGAN, KERJASAMA, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Datar Nomor 2 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
06 September 2019
Tanggal Pengundangan
06 September 2019
Tanggal Berlaku
06 September 2019
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2019 NOMOR 2
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan