PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka berlaku sebagai dasar untuk melakukan pemilihan terhadap Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.bahwa terdapat keterbatasan masyarakat yang memiliki kualifikasi tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagai syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Perbup No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1964.
Mencabut :
1. Undang-undang No. 36 tahun 1953 tentang Bank Tabungan Pos
(Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 86);
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 4 tahun 1963
tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang No. 36 tahun 1963
tentang Bank Tabungan Pos (Lembaran-Negara tahun 1963 No.62)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, untuk itu Negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan demi terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, maka guna penyelenggaraan bantuan hukum di Daerah perlu menyusun Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
11. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 870);
Materi Pokok Perda ini adalah: KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM, HAK DAN KEWAJIBAN, SYARAT, TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN, DAN TATA KERJA, LARANGAN, PENDANAAN, SANKSI ADMINISTRASI, SANKSI PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Bupati wajib menetapkan Peraturan Bupati yang mengatur petunjuk teknis pemberian bantuan hukum untuk masyarakat
PERUBAHAN UPTD AKADEMI KEPERAWATAN PROVINSI BENGKULU MENJADI UPTD POLITEKNIK KESEHATAN PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan UPTD Akademi Keperawatan Provinsi Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Akper Prov. Bengkulu merupakan UPT Dinkes Prov.Bengkulu yang ditetapkan berdasarkan Pergub No. 22 Tahun 2008 ttg Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Prov. Bengkulu.
Akper ini mulai tahun 2009 disamping mengelola Program DIII Keperawatan juga mengelola program DIII Kebidanan, sehingga Akper perlu dilakukan perubahan menjadi Poltekkes.
Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan Akper menjadi Poltekkes Prov. Bengkulu yang ditetapkan dengan Pergub Bengkulu.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 66 Tahun 2010, Permenkes No. 890/MENKES/VIII/ 2007, Permendik No. 24 Tahun 2010, Kep. Bersama Mendiknas, Menkes, Mendagri No. 07/XII/SKB/2010, Pergub No. 22 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan UPTD Akademi Keperwatan Prov. Bengkulu menjadi UPTD Politeknik Kesehatan Provinsi Bengkulu. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, jabatan fungsional, pengangkatan, pemberhentian dan eselonering, dewan pembina, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2011.
Dengan berlakunya Pergub ini maka Pergub No. 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi, Uraian Tugas Pokok dan Fungsi UPT pada Dinas dan Badan Provinsi Bengkulu tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pergub ini.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 201
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu didukung kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dalam melaksanakan aktivitasnya serta pengamanan dan penanganan yang dilakukan secara konsisten, efektif, efisien dan berkesinambungan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Aplikasi Peduli Lindungi, maka perlu merubah Peraturan Walikota Nomor 8 : Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor: 34 TAHUN 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease
2019
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II mataram (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
6. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 165);
7. Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 50);
8. Peraturan Daerah Mataram Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Mataram (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2016 Nomor 1).
PERWALI INI MERUBAH PERATURAN WALIKOTA NOMOR : 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019. dengan Perubahan Sebagai berikut.
Pasal I
1. Ketentuan Umum , Pasal 1 ditambahkan angka 12;
2. . Ketentuan Pasal 9 ayat (1) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf e dan pada ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yaitu huruf h, sehingga Pasal 9 ber
Pasal II
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2022.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK
- tidak ada
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2022 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 30 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
490 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 jo Pasal 4 ayat (1) Kepmen Kehutanan Nomor 382/Menhut-II/2004 tentang Izin Pemanfaatan Kayu, maka Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) yang tidak dibebani hak/izin dibidang kehutanan dapat diberikan oleh Bupati/Walikota. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, maka perlu ditetapkan Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) dengan Peraturan Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1990; UU 20 Tahun 1997; UU Nomor 23 Tahun 1997; UUNo.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti UU No.1 Tahun 2004; No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PPNo.82 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; PP No.44 Tahun 2004; PPNo.45 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; Perda No.27 Tahun 2000.
Peraturan ini berisi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain (APL) atau Kawasan Budidaya Non. Dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, AREAL IPK, Penyelesaian Permohonan, hak, kewajiban dan larangan, hapusnya izin pemanfaatan kayu, pembinaan dan pengendalian, sanksi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. beserta rincian yang terkandung di dalamnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kota Malang Tahun 2022 No 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu sebagai kegiatan ekonomi, maka adanya peraturan yang berazaskan keadilan dan memberikanmanfaat bagi Pembangunan Daerah yang berkelanjutan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan ekonomi yang pesat di Daerah dengan disertai pertumbuhan minat dalam menyelanggaraakan Reklame, diperlukan adanya pedoman dan izin Penyelenggaraan reklame;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Reklame sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan No 13 Tahun 1954:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 38 Tahun 2004:
UU No 26 Tahun 2007:
UU No 22 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 1 Tahun 2022:
PP No 15 Tahun 1987:
PP No 34 Tahun 2006:
PP No 27 Tahun 2014:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 6 Tahun 2021:
PP No 16 Tahun 2021:
PP No 21 Tahun 2021:
PP No 30 Tahun 2021:
Permenpu No 20/PRT/M/2010 :
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Perencanaan Penempatan Reklame;
b. Penataan Reklame;
c. Kewajiban Penyelenggara Reklame;
d. Larangan;
e. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan;
f. Materi Reklame;
g. Perizinan Reklame;
h. Jaminan Biaya Bongkar;
i. Pengendalian dan Pengawasan;
j. Penertiban;
k. Peran Serta Masyarakat; dan
l. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame
3. perencanaan Penempatan Reklame:
4. Penataan Reklame:
5. Kewajiban Penyelenggaraan Reklame:
6. larangan:
7. Penyelenggaraan Reklame pada Bagian Jalan:
8. Materi Reklame:
9. Perizinan Reklame:
10. Jaminan Biaya Bongkar:
11. Pengendalian dan Pengawasan:
12. Penertiban:
13. Peran Serta Masyarakat:
14. Sistem Informasi Penyelenggaraan Reklame:
15. Sanksi Administratif:
16. Ketentuan Penyidikan:
17. Ketentuan Pidana:
18. Ketentuan Peralihan:
19. Ketentuan Penutup:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat