PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LINGGA NOMOR 14 TAHUN 2021 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN LINGGA TAHUN 2022 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga Nomor 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa dengan telah diundangkan Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, maka berlaku sebagai dasar untuk melakukan pemilihan terhadap Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
b.bahwa terdapat keterbatasan masyarakat yang memiliki kualifikasi tingkat pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat sebagai syarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, maka perlu ditetapkan dengan Perubahan Atas Peraturan Bupati Lingga No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat
- UU No. 25 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 18 Tahun 2018; Perda No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2020
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
- Perbup No. 14 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
- 5
|