Dalam peraturan bupati ini diatur tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persyaratan pengurus lembaga kemasyarakatan desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat