Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 238
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan disiplin dan motivasi Aparatur Sipil Negara dan menindaklanjuti
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No. 60 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 68 Tahun 2015; Perwali Kot Ternate No. 9 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2009 Nomor 76) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
Ketentuan Pasal 2 huruf a diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah
6 Halaman, Lampiran: 3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 24 Tahun 2015
PEMBERIAN BANTUAN UANG DUKA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU YANG MENINGGAL DUNIA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Uang Duka kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Yang Meninggal Dunia
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan ucapan terima kasih kepada Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atas pengabdiannya pada Pemerintah Kota Bengkulu serta untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, maka perlu diberikan bantuan uang duka
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Pemerintah Kota memberikan bantuan uang duka kepada Pegawai yang meninggal dunia
2. Bantuan Uang Duka adalah sebesar Rp500.000
3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 24 Tahun 2015
Uraian Tugas Jabatan Struktural-Badan Pelayanan Perizinan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 310
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan, perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi dan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan organisasi sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas: e. tim teknis; f. kelompok jabatan fungsional; f. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 8 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 24 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri SIpil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, belum secara adil berfungsi sebagai intrumen pemberian penghargaan dan sanksi antara PNS yang memiliki kinerja dan disiplin baik dengan PNS yang memiliki kinerja dan disiplin buruk.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 32 Tahun 1979, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 6 Tahun 2010, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, Perpres No. 27 Tahun 2007, Perpres No. 52 Tahun 2009, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permen PAN No. PER/220/M.PAN/2008, Permen PAN No. 15 Tahun 2009, Permendagri No. 54 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2010, Perwali No. 63 Tahun 2012.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
18 halaman, 18 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2015
PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG PENSIUN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud kepedulian dan ucapan terima kasih terhadap Pegawai Negeri Sipil yang pensiun di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu maka perlu diberikan penghargaan
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 02 Tahun 2009
1. Penghargaan yang diberikan kepada PNS berupa uang penghargaan dan piagam penghargaan
2. Uang penghargaan adalah sebesar Rp1.000.000
3. PNS yang dapat diberikan penghargaan adalah PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2001.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Palopo
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1)
huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kade
Etik Pegawai Negeri Sipil terkait pegawai yang bersih,
berwibawa dan bertanggung jawab serta memiliki integritas
dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kata
Palopo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu mengatur Kade Etik dan
Pedoman Perilaku Aparat Sipil Negara Lingkup Pemerintah
Kata Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikata
Palopa.
1. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Namor 3851);
2. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Perundang - undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 I 1 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234 );
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
5. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5589);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4 737 ) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2012 tentang
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas
Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58 );
10. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kota Palopo ( Lembaran Daerah
Kota Palopo Tahun 2008 Nomor O 1 ).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA
BAB III : PEDOMAN PERILAKU
BAB IV : KODE ETIK KHUSUS SKPD
BAB V : INFORMASI PELANGGARAXNKODE ETIK
BAB VI : PENEGAKAN KODE ETIK
BAB VII : MAJELIS KODE ETIK
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan Rum.ah Sakit Urnurn Daera h
Kota Semarang telah memperoleh status Badan Layanan
Umum Daerah, maka bagi Rumah Sakit Umum Dacrah
Kota Semarang diberi keleluasan untuk mengelola
sumber daya yang dimilikinya dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada rnasyarakat ; bahwa dalam rangka mengelola sumberdaya
sebagaimana tersebut pada huruf a dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tent.ang Pengelolaan
Keuangan Dadan Layanan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tent.ang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umurn, maka diperlukan pedoman
pengelolaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan
La.yanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Semarang ; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu memhentuk Peraruran Walikota Semarang
tcntang Pcdornan Pcngclolaan Pcgawai Non Pcgawai
Negeri Sipil Badan Laynnan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nornrrr 17 Tatum 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tuhun 2000; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/ Menkes/SK/Vl/2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 9 Tahun 2007; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 D Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 52 Tahun 2008; Peraturan Walikota Semarang Nomor 1 Tahun 2013; Pcraturan Walikota Semarang Nomor 37 A Tahun 2013; Keputusan Walikota Semarang Nomor 445/0174/2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pegawai Non PNS, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, larangan, tenaga tetap, tenaga kontrak, hukuman disiplin, anggaran, penyelesaian perselisihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
19 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemko Kediri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), perlu komitmen penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/05/M.PAN/04/2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor SE-08/01/05/2012 tentang Panduan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. bahwa Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri sudah tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Oleh Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45 );
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 75, Tambahan Lembaran Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012 – 2025 dan Jangka Menengah Tahun
2012-2014.
Penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Daerah wajib menyampaian laporan harta kekayaannya;
Laporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. LHKPN; dan b. LHKASN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Kediri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu di lakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2013, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 08 Tahun 1996, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat