Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 48 TAHUN 2019 TENTANG
PENETAPAN RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Sampang
Tahun 2019-2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sampang
Tahun 2019-2024;
b. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
maka Perubahan RPJMD menjadi pedoman RKPD dan
Perubahan Renstra Perangkat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disaksud pada
huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889
Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2022
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 merupakan
penjabaran dari Perubahan RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024.
(2) Perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Renja Perangkat
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2022.
jumlah 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 43 Tahun 2022
PERBUP Kab. Sukamara No. 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukamara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Cara Kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan
birokrasi guna mewujudkan organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Sukamara yang proporsional, efektif,
dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinelja pelayanan
kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata
kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang RekIasifikasi , Kodefikasi , dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan
Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Sukamara;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Susunan Organisasi;
3. Tugas dan Fungsi;
4. Unit Pelaksana Teknis
5. Kelompok Jabatan;
6. Kepegewaian dan Eselon;
7. Tata Kerja dan Pelaporan
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain; dan
10. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
Mencabut sebagian Peraturan Bupati Sukamara Nomor 26 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sukamara
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan dalam penggunaan identitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan,
pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan, dan mewujudkan keseragaman serta identitas Aparatur Sipil Negara, maka perlu penyeragamaan pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang; bahwa untuk menjamin pelaksanaan penyeragaman pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah maka perlu mengatur pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Batang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang pakaian dinas aparatur sipil negara, pakaian dinas khusus, atribut pakaian dinas, penggunaan pakaian dinas, kewajiban, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
Peraturan Bupati Batang Nomor 46 Tahun 2016 dicabut.
79 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 36 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 5 (lima) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Rencana Kerja Perangkat Daerah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BERITA DAERAH KABUPATEN BONE TAHUN 2022 NOMOR 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5248);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5421);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 816), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016Nomor2130);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 4).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
BABV
TATA CARA PEMBAYARAN TERHADAP PEMBERI BANTUAN HUKUM
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 43 TAHUN 2022
TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHON 2019
TENTANG BANTUAN HUKUM BAGI ORANG MISKIN
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pedoman dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah diatur dalam Pergub No.8 Tahun 2017. Dengan adanya penataan kelembagaan, mekanisme pengelolaan pengaduan perlu diselaraskan dan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.96 Tahun 2012; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.76 Tahun 2013; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permen PANRB No.24 Tahun 2014; Perda No.6 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011; Pergub No.8 Tahun 2017; Pergub No.174 Tahun 2021; Pergub No.83 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Pasal 1, Bagian Kesatu BAB III, Pasal 7, menyisipkan 1 pasal yakni Pasal 13a di antara Pasal 13 dan Pasal 14. Peraturan ini juga mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 19. Selain itu, peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22. Peraturan ini menyisipkan 1 bab yakni Bab VIA yang terdiri dari Pasal 22 di antara BAB VI dan BAB VII, serta mengubah ketentuan Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, juga menyisipkan 2 pasal yakni Pasal 25a dan Pasal 25b di antara Pasal 25 dan Pasal 26
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
9 Hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;Peraturan pemerintah Nomor 49 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2022;Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016;Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Jumlah dan Jabatan ASN;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2022.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 43 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Kecamatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan kecamatan dalam penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan kepada Camat, urusan
pemerintahan umum, pelayanan terpadu, dan tugas lainnya, perlu dilakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Kecamatan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 14
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 71 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Evaluasi Kinerja Kecamatan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Pelaksanaan EKK; Pembinaan dan Pengawasan; Waktu Pelaksanaan EKK; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
29 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat