peraturan ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024. 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: (1) Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2019-2024 merupakan penjabaran dari Perubahan RPJMD Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024. (2) Perubahan Renstra Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat