Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir pada PT. Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirta Ogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan
pembangunan perekonomian daerah dan pendapatan
daerah Kabupaten Ogan Ilir melalui investasi, perlu
melakukan penambahan penyertaan modal pada PT.
Bank Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, PD.
Petrogas Ogan Ilir dan PDAM Tirta Ogan yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ogan Ilir;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, penyertaan modal pemerintah daerah perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini memuat tentang besaran penyertaan modal pemerintah Kabupaten Ogan Ilir kepada PT Bank Sumsel Babel, PD Petrogas dan PDAM Tirga Ogan, pelaksanaan penambahan penyertaan modal, deviden dan pembagian laba atas penyertaan modal, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH - PERSEROAN TERBATAS - PEMBANGUNAN INVESTASI TENGERANG SELATAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2020/Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 40 Th 2007; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 54 Th 2017; Permendagri No 19 Th 2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 2 Th 2013; Perda Kota Tangerang Selatan No 1 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2017.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pemenuhan air bersih bagi masyarakat di Kota Bengkulu perlu memperbaiki struktur permodalan dan peningkatan kapasitas Perusahaan Daerah Air Minum Kota Bengkulu dengan melakukan penambahan penyertaan modal daerah
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu Nomor 01/I-3/Huk/1974
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2003
Nilai penambahan Penyertaan Modal Daerah berupa barang kepada Perusahaan Daerah Air Minum yang berasal dari penyertaan/bantuan Pemerintah Kota Bengkulu yang belum ditetapkan statusnya adalah sebesar Rp. 32.382.530.991,53 (tiga puluh dua milyar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah lima puluh tiga sen)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD TAHUN 2019/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya melalui Peyertaan Modal Daerah sehingga dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
Dasar Hukum : UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 120 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal. Bab 2 : Besaran Penyertaan Modal. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Hasil Usaha atau Laba . Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD TAHUN 2019/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Benuanta Kaltara Jaya, Pemerintah Daerah perlu menunjang permodalan Perseroan Terabatas Benuanta Kaltara Jaya melalui penyertaan modal daerah sehingga dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggungjawab.
Dasar Hukum : UUD RI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara kepada Perseroan Terbatas Benuanta Kalatara Jaya dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1 : Ketentuan Umum dan Tujuan Penyertaan Modal Daerah. Bab 2 : Besaran dan Sumber Dana Penyertaan Modal Daerah. Bab 3 : Hak dan Kewajiban. Bab 4 : Pembagian Laba atau Hasil Usaha. Bab 5 : Pelaporan. Bab 6 : Pengawasan. Bab 7 : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah Kabupaten Berau Berupa Sambungan Rumah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kinerja dan cakupan pelayanan PDAM kepada masyarakat, maka perlu penyertaan modal Pemda pada PDAM Tirta Segah Kabupaten Berau berupa sambungan rumah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda; PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pengelolaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal pada Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Karangmalang (Perseroda) Kabupaten Sragen;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara pernyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen sebagai salah satu pemegang saham Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda) perlu memberikan penambahan modal pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sragen pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, jumlah dan sumber, bentuk penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, penatausahaan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda No 14 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan dan Penggunaan Laba; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2020-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2021;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No 27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda Provinsi Kalbar No 1 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Penganggaran; Mekanisme Penyaluran Keuanganh; Pertanggungjawaban dan Kewajiban; Pembagian Deviden; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Penjelasan sebanyak 2 (dua) halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat