Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukkan Pejabat yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran pelayanan kepada masyarakat terkait
pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran Dasar serta
pembubaran koperasi, telah ditetapkan Keputusan Walikota
Surabaya Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat
yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memperhatikan
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi,
kewenangan pengesahan akta pendirian, perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran koperasi dilaksanakan oleh Pemerintah
Pusat;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pejabat yang
berwenang melakukan pengesahan akta pendirian dan perubahan
anggaran dasar serta pembubaran koperasi, maka perlu dilakukan
pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Keputusan Walikota Surabaya
Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang
Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/ Jawa
Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3502);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor
58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4593);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun
2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi;
9. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya
(Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 12
Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 10);
10. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya
(Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor 66).
Pencabutan terhadap Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota Surabaya Nomor 52
Tahun 2002 tentang Penunjukan Pejabat yang Berwenang untuk
Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar serta Pembubaran Koperasi
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah kota solok Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Solok
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan disiplin Aparatur Sipil Negara serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu meninjau Peraturan Walikota Solok Nomor 03 Tahun 2007 tentang tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Solok.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Solok No. 3 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 9 Tahun 2008, Perda Kota Solok No. 5 Tahun 2016.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di lingkungan Pemerintah Kota Solok, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
3. Besaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
4. Pemotongan Tambahan Penghasilan;
5. Pengawasan;
6. Berakhirnya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
7. Tempat dan Waktu Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Disiplin Kerja;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi;
10. Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
9 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 5 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2017 Nomor 5/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU
NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal I
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian
Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan
penyesuaian Peraturan Walikota Batu Nomor 23 Tahun
2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 411);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri 49 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Aparatur Pemadam Kebakaran;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah
Daerah;
11. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 16 Tahun
2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah
Daerah Provinsi Jawa Timur;
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu No. 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Yang diubah adalah Peraturan Walikota Batu No. 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu
Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai di
Lingkungan Pemerintah Kota Batu, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah
2. Ketentuan Pasal 5 diubah
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah
4. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah
5. Ketentuan Pasal 8 dihapus
6. Ketentuan Pasal 16 diubah
7. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah
8. Ketentuan Pasal 36 diubah dengan menambahkan satu
ayat
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2017
TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA DUMAI
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2017 Nomor 4 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Pegawai Negeri Sipil, selain gaji dan tunjangan jabatan, dapat diberikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
UU Nomor 16 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 4 Tahun 1966; PP Nomor 24 Tahun 1976; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 80 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perdagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016; Perwali Dumai Nomor 32 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini berisi 5 (lima) Bab dan 8 (delapan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan; Kriteria, Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Tambahan Penghasilan; Monitoring dan Evaluasi Disiplin PNS; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
Peraturan Walikota Dumai Nomor 41 Tahun 2015
Lampiran: 21 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2017
Kepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Gorontalo No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
UJIAN DINAS – UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH – KENAIKAN PANGKAT
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2017/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengubah Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan, serta untuk mewujudkan obyektivitas dan kelancaran pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 99 Tahun 2000; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini berisi tentang pengaturan Ruang Lingkup, Panitia Ujian dan Tim Penyusun Bahan Ujian, Persyaratan, Pendaftaran Peserta, Materi, Penilaian, Penetapan dan Pengumuman Kelulusan, dan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
-
-
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
Tentang Perjalanan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Perjalanan Dinas khususnya biaya uang
harian di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan disesuaikan
dengan kondisi saat ini, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota
Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perjalanan
Dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015
tentang Perjalanan Dinas;
UUD TAHUN 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011;
Peraturan Wali Kota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2015 Tentang Perjalanan Dinas. Tertib Administrasi, Pelaksanaan Dan Pertanggung Jawaban Perjalanan Dinas Khususnya Biaya Uang Harian Di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBIDANGAN TUGAS ASISTEN SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih dan dalam rangka efisiensi kerja di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih maka perlu dilakukan pembidangan tugas Asisten Sekretariat Daerah dengan menetapkan peraturan walikota ini.
UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pembidangan tugas asisten sekretariat daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Asisten adalah Asisten Sekretariat Daerah Kota Prabumulih. Diatur tentang pembidangan tugas asisten bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat, asisten bidang perekonomian dan pembangunan, dan asisten bidang administrasi umum, koordinasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pembidangan Tugas Asisten
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkot Singkawang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti
UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 80 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan Perda Kota Singkawang No. 3 Tahun 2016
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Tambahan penghasilan, Masuk sesuai ketentuan kerja, Ketidakhadiran, Tidak hadir tanpa keterangan, Ijin, Rekapitulasi Laporan Kinerja Harian, Daftar Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tanda terima tambahan penghasilan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Tujuan; Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat