Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Walikota, Pegawai Aparatur Sipil Negara, PNS, Tambahan penghasilan, Masuk sesuai ketentuan kerja, Ketidakhadiran, Tidak hadir tanpa keterangan, Ijin, Rekapitulasi Laporan Kinerja Harian, Daftar Penilaian Tambahan Penghasilan Pegawai, Tanda terima tambahan penghasilan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; Tujuan; Kriteria dan Besaran Tambahan Penghasilan; Tata Cara Pembayaran Tambahan Penghasilan; Syarat Permintaan Pembayaran; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat