Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta perlu disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 29 Tahun 2018
Materi Pokok: Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi : Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perizinan Pada Pemerintah Kota Yogyakarta sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan masih berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kota Yogyakarta
Jumlah Halaman: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kerjasama Perusahaan Pers
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang program penyebarluasan informasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang
dilaksanakan Perangkat Daerah, perlu melakukan kerja sama dengan Perusahaan Pers;
b. bahwa untuk efektifitas kerja sama Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Media, perlu mengatur pedoman dan tata cara kerjasama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kerjasama Perusahaan Pers;
UU No. 40 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2022; UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 7 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kerjasama perusahan pers, yaitu:
1. Persyaratan dan KualifikasiTeknis
2. Mekanisme Kerjasama
3. Bentuk Penyebarluasan Informasi
4. Variabel dan Nilai Kriteria
5. Harga Publikasi Informasi
6. Harga Pengumunan dan Iklan Layanan Masyarakat
7. Kewajiban Pendanaan
8. Pendanaan
9. Tata Cara Pembayaran
10. Berakhirnya Perjanjian Kerjasama
11. Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
30 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, dapat dilakukan dengan mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah yang bersumber dari Anggaran, Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa agar pengalokasian dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) sesuai dengan tujuan dan tepat sasaran, perlu dilakukan pengaturan dalam bentuk regulasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ALOKASI
BAB IV SASARAN
BAB V PELAPORAN
BAB VI PETUNJUK TEKNIS
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
NOMOR 42 TAHUN 2018
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham Icepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2014
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
Sehubungan dengan penataan kelembagaan perangkat
daerah yang dimuat dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta
Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga
Berencana.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kota Bontang No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No.5 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kepegawaian, Jenis dan Jenjang Jabatan, Tugas dan Fungsi, Tata Kerja, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Unit
Pelaksana Teknis DPPKB diatur dengan Peraturan Wali Kata.
56 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Perangkat Daerah yang
sesuai dengan prinsip desain organisasi, pembentukan
Perangkat Daerah didasarkan pada asasefisiensi,
efektivitas,pembagianhabistugas,rentangkendali,tatakerjayangje
las, fleksibilitas,urusanpemerintahanyang
menjadikewenanganDaerah, dan intensitas Urusan
Pemerintahan dan potensi Daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam
menata Perangkat Daerah secara efisien, efektif,
danrasionalsesuai
dengankebutuhannyatadankemampuanDaerah serta adanya
koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta
komunikasi kelembagaan;
c. bahwa ketentuan mengenai Susunan Organisasi, Tata Kerja,
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah telah
ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 30 Tahun
2016, untuk Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak diatur pada Bab III Bagian Kesebelas dan
lampiran XII akan tetapi dalam perkembangannya perlu
dilakukan penyesuaian kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf cperlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Terdiri dari 38 Pasal 7 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional, Tata Kerja dan Pola Kerja, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2018.
mengatur mengenai Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Dan Retribusi Pelayanan Persampahan Pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
UU No 2 Th 1993; UU No 18 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; PP No 18 Th 2016; Perda No 1 Th 2011; Perda No 15 th 2011 yg telah diubah dg Perda no 2 Th 2017; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 68 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3.Tugas dan fungsi serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 42 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT - DESA/KELURAHAN - KABUPATEN BATANG HARI
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam proses penyelenggaraan pemerintah daerah;
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Permenkominfo No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, maka Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakay (KIM) dapat berfungsi sebagai wahana informasi dan komunikasi anatara anggota KIM dengan pemerintah atau sebaliknya, sebagai mitra dialog dengan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik, sebagai saran peningkatan pemberdayaan masyarakat di bidang informasi dan sebagai lembaga atau kelompok;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2016; PERBUP No. 47 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam Kabupaten Batang Hari; Meliputi Kedudukan, Fungsi, Tugas, Peran KIM; Struktur Organisai Kelompok Informasi Masyarakay (KIM)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat