Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pencapaian sasaran program,
kegiatan dan sub kegiatan, Pemerintah Kota Salatiga dapat
memberikan hibah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat
sesuai kemampuan keuangan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi, transparansi dan akuntabilitas
Pengelolaan keuangan Daerah, perlu adanya pengaturan
secara khusus dan komprehensif menyangkut
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan
dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi
pemberian Hibah yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja Daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Hibah yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dipandang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu diatur kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pemberian Hibah, Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, Monitoring, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 98 Tahun 2021 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2.2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
ahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas
dan transparansi pengelolaan pemberian hibah, bantuan
sosial, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah disusun Petunjuk teknis tata cara
penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan,
pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Surakarta; bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Surakarta tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan
dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, HIbah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 27 Tahun 2021 dicabut.
87 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 28.3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 121 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi
Daerah, Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan dan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2018 tentang Pajak Daerah maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak dan Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, Jenis Retribusi dan Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi, Penghapusan Bersyarat dan Mutlak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 12-B Tahun 2016 dan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 4-A Tahun 2017 dicabut.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9.3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional Pemberdayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Hibah Biaya
Operasional Pemberdayaan Rukun Tetangga dan
Rukun Warga Kota Surakarta dimaksudkan untuk
mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat
Kota Surakarta; bahwa Petunjuk Teknis Penyaluran Biaya Operasional
Pemberdayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Kota Surakarta bertujuan memberikan pedoman
pemberian Hibah Biaya Operasional Pemberdayaan
Rukun Tetangga dan Rukun Warga demi
terlaksananya Pembangunan Daerah yang Partisipatif;
bahwa Petunjuk Teknis Penydluran Hibah Biaya
Operasional Pemberdayaan Rukun Tetangga dan
Rukun Warga Kota Surakarta perlu diatur dalam
peraturan perundang-undangan untuk melengkapi
ketentuan mengenai hibah yang khusus untuk biaya
operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk
Teknis Penyaluran Hibah Biaya Operasional
Pemberdayaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Alokasi dan Kegunaan, Pengajuan dan Penganggaran, Mekanisme Pencairan, Pertanggungjawaban dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2023.
23 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 139 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah huruf D Belanja Daerah angka 2 Ketentuan Terkait Belanja Operasi huruf e Belanja Hibah angka 9 dan huruf f Belanja Bantuan Sosial angka 19 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penganggara, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Walikota ini memuat tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; LARANGAN DAN SANKSI; MONITORING DAN EVALUASI; TIM VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
33 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mekanisme penghapusan piutang daerah merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa mekanisme penghapusan piutang daerah perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan efektif; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penghapusan piutang daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif, perlu disusun pedoman yang mengatur tentang tata cara penghapusan piutang daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Kewenangan, Ketentuan Piutang Daerah yang Dapay Dihapus, Prosedur Penghapusan Piutang Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Mencabut Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penghapusan Piutang Daerah.
Jumlah halaman : 16 HLM, Lampiran : 7 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 71 Tahun 2023
Pengelolaan Piutang dan Utang/Pinjaman pada Badan Layanan Umum Daerah
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 71, BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2023 NOMOR 71
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Piutang dan Utang/Pinjaman pada Badan Layanan
Umum Daerah RSUD Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah dalam kegiatan operasional yang dapat memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan, dengan tetap memperhatikan rencana pengeluaran, BLUD RSUD Kota Baubau dapat mengelola piutang dan utang/pinjaman untuk melakukan perikatan pinjaman dengan pihak lain;
b. Bahwa agar pelaksanaannya berjalan tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan utang/pinjaman Rumah Sakit Umum Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Piutang dan Utang/Pinjaman Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Baubau.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6119);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2142); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 400);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
14. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
15. Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Baubau;
16. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG/PINJAMAN BLUD
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 ttg Pengelolaan Belanja Hibah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang penyelenggaraan kinerja Pemerintahan Daerah, maka diperlukan optimalisasi pengelolaan belanja Hibah yang dilaksanakan dengan baik, profesional, terarah dan berkesinambungan; bahwa untuk mendukung pencapaian program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Yogyakarta, maka perlu pengelolaan belanja Hibah yang terstruktur, sistematis, transparan dan akuntabel; bahwa Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A, Ketentuan Pasal 12 diubah, Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A, Ketentuan Pasal 16 diubah, Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Belanja Hibah
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 PMK
137/PMK.06/2022 tentang Penghapusan Piutang
Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya
kepada Panitia Urusan Piutang Negara maka Peraturan
Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Penghapusan Piutang Retribusi Daerah perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Daerah dan Dana Bergulir;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2022Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 137/PMK.06/2022;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Penagihan, Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Tata Cara Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir secara Bersyarat atau Secara Mutlak dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 tahun 2022 dicabut.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir pada Pemerintah Daerah, penghapusan dana bergulir merupakan bagian dari tata cara penyisihan dana bergulir,dan untuk memudahkan bagi Perangkat Daerah dalam penerapannya perlu menyusun tata cara penghapusan dana bergulir dalam Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mnenetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2019; PMK Nomor 69/PMK.06/2014; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; PMK Nomor 137/PMK.06/2022; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022; Perwali Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 19 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penghapusbukuan Dana Bergulir atau Penghapusan Bersyarat Dana Bergulir, BAB IV Penghapusantagihan Dana Bergulir atau Penghapusan Mutlak Dana Bergulir, BAB V Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir, BAB VI Pelaporan Dana Bergulir, BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
7 Hlm , Lampiran : 13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat