Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 19 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penghapusbukuan Dana Bergulir atau Penghapusan Bersyarat Dana Bergulir, BAB IV Penghapusantagihan Dana Bergulir atau Penghapusan Mutlak Dana Bergulir, BAB V Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir, BAB VI Pelaporan Dana Bergulir, BAB VII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat