Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2023

Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 19 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Penghapusbukuan Dana Bergulir atau Penghapusan Bersyarat Dana Bergulir, BAB IV Penghapusantagihan Dana Bergulir atau Penghapusan Mutlak Dana Bergulir, BAB V Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir, BAB VI Pelaporan Dana Bergulir, BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
04 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2023
Tanggal Berlaku
04 Desember 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan