Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2023

Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Wali Kota ini ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Penagihan, Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Tata Cara Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir secara Bersyarat atau Secara Mutlak dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 60 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
BD.2023/NO.60
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 301 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan