Di dalam Peraturan Wali Kota ini ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Penagihan, Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir, Tata Cara Pengajuan Usulan Penghapusan Piutang Daerah dan Dana Bergulir secara Bersyarat atau Secara Mutlak dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat