PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHU N2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan adanya penambahan modal dasar serta perubahan kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2014 No.8/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perseroan Terbatas Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah melalui pelayanan jasa dan usaha kepada masyarakat, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan peningkatan pendapatan Pemerintah Daerah melalui Perseroan Terbatas Aneka Usaha;
b. bahwa untuk meningkatkan dan mengembangkan struktur permodalan PT. Aneka Usaha selaku Badan Usaha Milik Daerah sehingga terwujud Badan Usaha yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan pendapatan asli daerah guna menunjang pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Wonosobo, perlu penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Dimaksud;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pendirian PT. Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 No.7/ TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purworejo Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, perlu ditempuh berbagai upaya guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya dapat dilakukan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja di Daerah, maka telah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pokok Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah;
b. bahwa dengan terjadinya perkembangan dan tingkat kebutuhan serta dalam rangka mendukung pengembangan usaha, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan menerbitkan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 58 Tahun 2005
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. asas, maksud dan tujuan;
b. Penyertaan Modal;
c. PD. BPR Bank Purworejo;
d. PD. BPR BKK Purworejo;
e. PD. BKK Butuh;
f. PDAM Tirta Perwitasari;
g. PD. Aneka Usaha;
h. PD. Graha Husada Medika;
i. PT. Bahari Makmur Mandiri;
j. PT. BPD Jawa Tengah (Bank Jateng);
k. PT. PRPP Jawa Tengah;
l. PT. Jamkrida Jateng;
m. penganggaran dan realisasi penyertaan modal;
n. penatausahaan dan pertanggungjawaban;
o. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2013 dan Pasal 6 Perda Kab Purworejo No 1 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2012/NO.38, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah, dalam rangka meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah; bahwa badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta perlu diberikan penyertaan modal daerah dalam rangka memperbaiki struktur permodalan dan/atau meningkatkan kapasitas usaha yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 PP Nomor 58 Tahun 2005, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapakn Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Badan Usaha Milik Daerah/Swasta Tahun Anggaran 2013-2016;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 58 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada BUMD dan badan usaha swasta yang didalamnya telah terdapat saham milik daerah, yaitu kepada PT Bank Sulteng, PD Sulteng, dan PT Asuransi Bangun Askrida Jakarta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2012.
5 halaman; Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan masing-masing
pemegang saham berkomitmen untuk menambah setoran
modal pada tahun buku 2014;penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu ke dalam modal PT. Bank Pembangunan Kalimantan Selatan telah di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14
Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2013 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tujuan
3.Penambahan Penyertaan Modal
4.Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PASAR PAKUAN JAYA KOTA BOGOR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong pembangunan dan perekonomian daerah, peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dirasakan semakin penting sebagai salah satu pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah serta sebagai salah satu penyumbang bagi pendapatan daerah;
Agar BUMD tersebut dapat dikelola tertib sebagaimana diamanahkan oleh PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD maka perlu diatur dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No. 37 Tahun 2018; Permendagri No. 118 Tahun 2018.
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, meliputi: Kebijakan BUMD; Pendirian BUMD; Modal BUMD; Organ dan Pegawai BUMD; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan BUMD; Penggunaan Laba BUMD; Anak Perusahaan BUMD; PEnugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD; Evaluasi, Restrukturisasi, PErubahan Bentuk Hukum; dan Privatisasi BUMD; PEnggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran BUMD; Kepailitan BUMD; Pembinaan dan Pengawasan BUMD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Perda ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Perda ini diundangkan.
43 hlm.; Penjelasan 14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada Badan Milik Daerah Kabupaten Blora dan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pencapaian tujuan dan pemenuhan fungsi Badan Usaha Milik Daerah sebagai Pelaksana kebijakan Pemerintah Daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan diperlukan dukungan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 58 tahun 2005; UU No. 79 tahun 2005; UU No. 39 tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 87 Tahun 2014; Perda Prov Dati II Jateng No. 6 Tahun 1999; Perda Prov Jateng No. 11 Tahun 2008; Perda kab Blora No. 6 tahun 2007.
Dalam Perda ini diatur mengenai Bentuk dan Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Blora pada BUMD milik Kabupaten Blora dan BUMD milik Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017-2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 7 Tahun 2012
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2012/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pacta Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 22 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 34 Tahun 2011
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel Tahun 2012
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2012.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman Penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat